Monday 25 March 2013

Tuntunan sosial

Yang mengharamkan suap dan pemberian hadiah kepada Hakim.

Dari Abu Hamid r.a, ia berkata ,
     Rasullullah pernah memperkerjakan seorang dari bani Asad yang bernama Ibnu Lutabiyah untuk mengambil sedekah. tatkala orang itu (Ibnu Lutaibah) datang, ia berkata kepada Rasulullah, " ini untuk engkau dan yang berupa hadiah ini untukku".
     Maka berdirilah Rasulullah SAW (untuk menyampaikan khutbah) diatas mimbar seraya membaca hamdalah dan memuji Allah, lalu bersabda, " sebenarnya apa yang diinginkan oleh seseorang yang telah aku beri tugas ini ketika ia berkata bahwa ini untukku, seangkan yang itu dihadiahkan kepadanya ? tidakkah dia mengetahui , seandainya dia tetap berada di rumah ibu atau ayahnya , apakah dia akan diberi hadiah seperti itu ataukah tidak ? Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman-Nya , sekecil apapun suap (meski berkedok hadiah) yang kalian peroleh  itu , pastilah di hari kiamat nanti kalian akan memikul barang suap itu diatas pundak dalam wujud seekor unta yang terus berteriak-teriak dengan suara keras, atau berupa seekor sapi yang terus melenguh kencang, atau berupa seekor kambing yang terus mengembik dengan suara keras."
     Kemudian beliau menengadahkan kedua tangan sehingga kami dapat melihat warna putih kedua ketiaknya, dan kemudian bersabda ," Demi Allah, aku sudah menyampaikan (keterangannya)." dan ucapan itu diulang dua kali.
(HR.Syaikhani dan Abu Daud).


Referensi :
" Khutbah Nabi" , oleh Muhammad Khalil Khatib (Qisthipress).

No comments:

Post a Comment