Saturday 30 March 2013

Pengantar ilmu Hukum (8)

Kodifikasi.
* Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam satu kitab undang-undang secara lengkap dan sistematis. Tujuannya adalah : kepastian hukum, kesatuan hukum dan penyederhanaa hukum.

 Aliran-aliran Hukum
* berbicara tentang kedudukan undang-undang, hakim dan hukum, maka terdapat beberapa aliran hukum , yang secara umum maka aliran-aliran tersebut digolongkan menjadi 5 aliran, yaitu :

   1. Aliran legisme,
       - Aliran ini berpendapat bahwa tidak ada hukum kecuali hukum undang-undang; hukum kebiasaan hanya ada , apabila diperbolehkan oleh hukum undang-undang.
       - Pandangan ini cocok dengan hukum kodrat.
       - aliran ini juga berpendapat bahwa kedudukan pengadilan adalah pasif saja, ia hanya terompet undang-undang.

    2. Aliran Begriffsjurisprudenz.
      -  Aliran ini memperbaiki kelemahan-kelemahan dari aliran legisme. 
        - kekurangan-kekurangan tersebut diperbaiki dengan adanya daya meluas dari undang-undang, yaitu dengan cara normlogisch dan dipandang secara dogmatik sebab hukum adalah suatu kesatuan yang tertutup.
       - Kesalahan dari aliran ini adalah terlalu mendewa-dewakan rasio dan logika dalam meluaskan undang-undang sampai terbentuknya hukum.

    3. Aliran Frerechtsschule
        - Aliran ini berpendapat bahwa undang-undang itu tidak lengkap, ia bukanlah satu-satunya sumber hukum , sedangkan hakim dan para pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya dalam menemukan hukum itu.

    4. Aliran Soziologische Rechtshule
        - Pokok pikiran dari aliran ini ialah terutama hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hakim, berhubung dengan freies ermessen menurut aliran freirechtsschule.
        - aliran ini tidak setuju adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk mengenyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaannya.
          - Undang-undang harus tetap dihormati , sebaliknya memang benar hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, akan tetapi kebebasan tersebut terbatas dalam rangka undang-undang.
          - Hakimnya hendaknya mendasarkan putusan-putusannya pada peraturan undang-undang, tapi tidak kurang pentingnya supaya putusan-putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat.

      5. Aliran open systeem van het Rechts (Sistem Hukum terbuka).
           - Aliran ini berpendapat bahwa pandangan dari semua aliran-aliran terdahulu adalah berat sebelah , kadang-kadang terlalu mengutamakan dogma , kepastian hukum , dengan mendudukan hakim sebagai otomat susunan saja, dan kadang-kadang sebaliknya terlalu mementingkan peranan hakim atau kenyataan-kenyataan sosial.
          - Aliran ini berpendapat bahwa hukum itu suatu sistem , dan sistem itu adalah dinamis bukan saja karena pembentukkan baru secara sadar oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena pelaksanannya di dalam masyarakat.

Referensi :
1. Dasar-dasar hukum dan pengadilan, oleh Mr. Subekti.
2. Hukum dan masyarakat (buku I). Pembinaan hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional (Buku II), Fungsi dan perkembangan hukum di Indonesia (Buku III). Oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM.
3. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia , Oleh Prof Kusumadi Poejosuwoyo, S.H
4. Pengantar Ilmu Hukum ,Oleh Prof. Mr Dr.LJ van Apeldoorn.
5. Pengantar Ilmu Hukum, oleh Prof Mr. J van Kan dan Prof. Mr Beekhuis.

****The End****

Pengantar Ilmu Hukum (7)

Konstruksi hukum.
* adalah pembentukan pengertian-pengertian hukum yang dilakukan oleh hakim dan fungsionaris hukum untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di dalam sistem UU.
* Konstruksi hukum merupakan salah satu alat untuk  mengisi kekosongan hukum , disebabkan karena peraturan perundang-undangan sifatnya statis /tetap sedangkan masyarakat selalu berubah /dinamis , maka akan terjadi kekosongan hukum dalam masyarakat.
* berdasar pada asas non liquet bahwa hakim harus memeriksa perkara yang diserahkan kepadanya dan harus memberi keputusan, namun bagaimana apabila ketentuannya tidak ada/tak jelas maka dalam keadaan inilah hakim melakukan konstruksi hukum.
* Terdiri dari :
   1. Analog /abstraksi/ pengluasan berlkunya undang-undang, yaitu mempergunakan undang-undang untuk suatu peristiwa yang tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut, dengan jalan lain mengabstraksikan/meluaskan isi atau makna undang-undang yang merumuskan suatu peristiwa hukum tertentu menjadi perumusan yang bersifat luas, agar dapat dipergunakanuntuk mencakup peristiwa-peristiwa lainnya (dari khusus ke hal yang lebih luas).
Analog merupakan penerapan suatu ketentuan hukum bagi keadaan yang pada dasarnya sama tetapi penampakan atau bentuk perwujudannya dalam bentuk hukum lain.
metode analog dilakukan oleh seorang hakim bilamana ia harus mnyelesaikan suatu perkara yang pada mulanya tidak dapat dibawa secara langsung ke dalam lingkungan suatu ketentuan UU.
Analogi tidak dapat dipakai dalam hukum pidana karena ada asas legalitas (Nullum delictum nulla poena sine proevina lege poenali).
    2. determinatie /pengkhususan/penghalusan, yaitu membuat pengkhususan dari suatu asas dalam undang-undang yang mempunyai arti luas (dari luas ke khusus).
     3. Argumentum Contrario, yaitu menerapkan hukum dengan cara mempertentangkan (sebaliknya) terhadap suatu peristiwa hukum peristiwa hukum (ketentuan) dalam suatu UU . atau suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian/pengingkaran soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
Penafsiran dan konstruksi merupakan alat penting bagi hakim untuk memutus suatu perkara karena UU itu sempit dan dalam memutus maka seorang tidak harus hanya melihat Undang-undang saja tetapi harus menggali nilai-nilai yang terkandung didalam masyarakat.

Klasifikasi Hukum
- Menurut sumbernya :
   1. Hukum UU,
   2. Hukum kebiasaan,
   3. Hukum Traktat,
   4. Hukum Yurisprudensi.
-Menurut bentuknya;
   1. Hukum tertulis;
       a. Hukum tertulis yang dikodifikasi,
       b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.
   2. Hukum tak tertulis;
       hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat >>hukum kebiasaan.
- Menurut tempat berlakunya :
   1. Hukum Nasional, 
   2. Hukum Internaional
- Menurut waktu berlakunya :
   1. Ius Constitutum/hukum positif,
   2. Ius Constituendum,
   3. Hukum alam.
- Menurut cara mempertahankannya :
   1. Hukum materiil, 
   2. Hukum formil/hukum acara.
- Menurut sifatnya :
   1. Hukum memaksa,
   2. Hukum mengatur.
- Menurut wujudnya :
  1. Hukum Obyektif (untuk Umum),
  2. Hukum subyektif (untuk orang/golongan tertentu).
- Menurut Isinya :
  1. Hukum Privat /hukum sipil/ hukum perdata (mengatur hubungan orang dengan orang lain).
       a. Hukum sipil dalam arti luas ;
           1. hukum perdata,
           2. hukum dagang.
       b. hukum sipil dalam arti sempit; hukum perdata.
  2. Hukum Publik /hukum negara (mengatur hubungan orang dengan negara).
       a. Hukum Tata Negara (HTN),
       b. Hukum administrasi Negara (HAN),
       c.  Hukum Pidana,
       d. Hukum Internasional,
           1. Hukum Perdata Internasional,
           2. Hukum Publik Internasional.
- Menurut bentuknya :
  1. Hukum yang tertulis,
  2. Hukum yang tidak tertulis
 

Friday 29 March 2013

Pengantar Ilmu hukum (6)

Hak dan kekuasaan
hak ialah ijin/kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang sebagai subyek hukum. Hak mempynyai fungsi sosial sehingga penggunaannya jangan sampai merugikan kepentingan umum, hal ini dapat kita lihat misalnya pada suatu aturan yang berbunyi memberikan seseorang untuk berbuat sesuatu/mengerjakan sesuatu yang tidak bertentangan dengan peraturan lainnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. fungsi sosial merupakan suatu dasar dari kata hukum dalam masa kini yang berjiwa selain kepentingan seseorang juga kepentingan masyarakat harus diperhatikan, jadi harus ada keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. apabila seseorang sebagai subyek hukum menggunakan haknya tidak sesuai dengan tujuan untuk apa hak itu diberikan hingga menimbulkan kerugian pada pihak lain maka orang itu melakukan penyalahgunaan hak (misbruk van recht). Penyalahgunaan hak tidak terjadi dibidang hukum perdata saja tetapi juga dibidang hukum publik, khususnya dalam hukum tata usaha negara ataupun hukum administrasi negara.
Penyalahgunaan hak seorang pejabat negara apabila melakukan kewenangan yang diberikan karena jabatannya tetapi dengan cara atau tujuan pemberian wewenang itu atau bertentangan dengan aturan hukum yang tertulis maka penyalahgunaan hak tersebut dinamakan penyalahgunaan kekuasaan.
Penyalahgunaan kekuasaan tidaksama dengan penyalahgunaan hak karena kekuasaan tidak selalu mempunya kewenangan.
Hukum merupakan hubungan subyektif , suatu peraturan dari hukum obyektif yang dikaitkan dengan subyek hukum. Apeldorn menyatakan bahwa hukum subyektif timbul bila hukum obyektif bergerak, jadi hak itu sama dengan hukum subyektif karena mempunyai kewenangan hukum sedang kekuasaan tidak selalu mempunyai hukum.
suatu hak sellu disertai kekuasaan sedangkan kekuasaan tidak selalu disertai hak. 
perbedaan hak dan kekuasaan :
- hak timbul disertai kewenangan hak sedangkan kekuasaan timbul tidak disertai kewenangan hak ,
- hak selalu disertai kekuasaan sedangkan kekuasaan tidak selalu disertai hak.
kepastian hukum adalah suatu pegangan yang pasti bagi setiap orang dengan adanya rumusan yang tegas dalam suatu ketentuan tertulis yang didasarkan pada kaidah dan ajaran-ajaran hukum normatif dan dogamatif yang disesuaikan dengan fungsi hukum itu sendiri untuk melaksanakan ketertiban dalam masyarakat.

Penemuan Hukum.
Penafsiran hukum/interprestasi hukum.
- Interprestasi adalah suatu alat yang diberikan kepada seorang hakim/fungsionaris hukum untuk menjelaskan arti kata atau kalimat dari suatu peraturaan yang kurang jelas untuk menyesuaikan peraturan itu dengan segala hal-hal yang kongkrit yang terjadi dalam masyarakat.
- interprestasi adalah suatu cara untuk mempelajari arti maksud ketentuan perundang-undangan karena tidak selalu undang-undang itu jelas, karena itu harus ditafsirkan.
- hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut atau dihukum karena menolak mengadili.
- Hakim turut serta menemukan hukum dengan menjalankan rechsvinding - Prof. Paul Scholten.
Ada beberapa metode penafsiran yang dikenal antara lain :
1. Metode penafsiran tata bahasa (gramatikal), disini ketentuan/kaidah hukum tertulis diartikan menurut arti kalimat/bahasa sebagaimana diartikan oleh orang biasa yang menggunakan bahasa sehari-hari. biasanya metode penafsiran tata bahasa didasarkan pada tata bahasa dari undang-undang itu sendiri, misalnya dalam penjelasan undang-undang.
2. Metode penafsiran sejarah , apabila metode penafsiran tata bahasa tidak bisa , maka dilihat dari sejarah hukum undang-undang itu, baik secara sejarah hukum maupun sejarah perundang-undangan.
metode penafsiran sejarah hukum didasarkan pada waktu/masa pada saat hukum itu terbentuk. misal pada saat UUD 1945 terbentuk maka yang melakukan perancangannya oleh BPUPKI dan sekarang dirancang untuk diamandemen oleh MPR karena dianggap sudah tidak relevan. Tetapi umumnya penafsiran sejarah ini dilihat dari sejarah perundang-undangan misal UU agraria.
metode penafsiran sejarah perundang-undangan menyangkut terbentuknya suatu UU mulai dari RUU (rancangan UU) termasuk pernyataan pemerintah yang mengajukan RUU kepada DPR, sampai risalah-risalah perdebatan dalam komisi pun dilibatkan.
3. metode penafsiran sistematis, yaitu penafsiran UU atau pasal-pasalnya dalam hubungan keseluruhan, antara pasal UU yang satu dengan yang lainnya.
4. Metode penafsiran sosiologi dan teologis, perlu diselidiki sebab-sebab/faktor-faktor dalam masyarakat/perkembangan masyarakat yang bisa memberikan penjelasan mengapa perundang-undangan/pemerintah mengambil inisiatif UU/DPR tergerak untuk mengajukan UU itu didasarkan pada pandangan masyarakat luas mengenai perundang-undangan. 
5. Metode penafsiran otentik, adakalanya UU sendiri yang menafsirkan dalam ketentuan UU itu sendiri mengenai arti kata /istilah yang digunakan. maksud memuat penafsiran istilah otentik/resmiasli/sohih adalh agar tafsiran ini mengikat karena dengan menjadikan suatu pengertian/keterangan sebagai suatu istilah dalam pasal maka istilah itu mengikat seperti ketentuan pasal-pasal lain.
6. Metode keleluasaan interpretasi, kebalikan dari metode penafsiran otentik dimana kebebasan hakim untuk menafsirkan teks/UU sangat dibatasi karena UU sendiri telah memberikan interpretasi otentik atas ketentuan-ketentuan tersebut, maka adakalanya UU memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menginterpretasikan suatu ketentuan undang-undang dan keleluasaan yang besar ini dilakukan bagi hakim untuk menginterpretasikan suatu ketentuan undang-undang dan keleluasaan yang besar itu dilakukan dengan merumuskan ketentuan itu sedemikian rupa sehingga tidak ada jalan lain bagi hakim kecuali menetapkan yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta pendapat dan keyakinan dari hakim itu sendiri.
7. Metode Penafsiran nasional, yaitu penafsiran dengan menilik sesuai atau tidaknya dengan sistem yang berlaku.
 
berdasarkan sifatnya maka penafsiran dibagi menjadi :
1. Penafsiran subyektif >> penafsiran sosiologi.
2. Penafsiran Obyektif >>penafsiran otentik.
3. Penafsiran restriktif >> penafsiran yang sifatnya mempersempit pengertian sesuatu, misal : kerugian tidak termasuk kerugian yang tak berwujud seperti sakit, cacat dsb.
4. Penafsiran ekstentif >> penafsiran yang sifatnya memperluas pengertian sesuatu , misal ; aliran arus listrik termasuk benda.
 

Thursday 28 March 2013

Pengantar Ilmu Hukum (5)

Teori berlakunya hukum
teori-teori berlakunya hukum antara lain meliputi :
stufen bau theorie (teori tingkatan), geldings theori (teori berlakunya hukum), dan sphere of validity (teori lingkungan berlakunya hukum).
teori tingkatan ; berdasarkan teori stufen bau maka membuat undang-undang yang baik adalah memperhatikan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya yaitu meliputi kaidah dasar, kaidah antara dan kaidah pelaksana.
gelding theorie ; maka undang-undang yang baik ialah undang-undang yang berlaku baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis.
sphere of validity (teori lingkungan berlakunya hukum);
maka undang-undang berlaku baik kepadanya orangnya, isinya, tempatnya,  dan waktunya.

Pengertian hukum; 
 subyek hukum ; subyek hukum adalah orang dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.

obyek hukum ; adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum, dapat dikuasai oleh subyek hukum , dapat dijadikan pokok obyek dalam suatu hubungan hukum.

peristiwa hukum; adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. dibagi menjadi ; perbuatan subyek hukum, dan peristiwa hukum bukan perbuatan subyek hukum.

Perbuatan subyek hukum; adalah setiap perbuatan manusia dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. terdiri dari ;
1. perbuatan hukum , perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu dimana unsur kehendak merupakan anasir utama dari perbuatan tersebut. terdiri dari :
     a. perbuatan hukum bersegi satu, yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkanoleh satu pihak saja.
     b. perbuatan hukum bersegi dua, yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua buah pihak atau lebih.
2. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum, adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dimana unsur kehendak tidak menjadi anasir utama sebagai syarat agar akibatnya diatur oleh hukum terdiri dari ;
     a. zaakwarneming, yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orang dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya.
     b. Onrechtmatige Daad, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Peristiwa hukum bukan perbuatan subyek hukum, peristiwa hukum bukan perbuatan subyek hukum adalah setiap peristiwa yang timbul bukan karena perbuatan tetapi kehendak yang didasarkan pada kemampuan subyek hukum tetapi segala akibatnya yang timbul diatur oleh hukum, misal ; kelahiran, kematian dan lewat waktu (akuistif dan ekstinktif).

Persepsi hukum
ialah penerimaan hukum negara lain oleh hukum suatu negara yang kemudian digunakan sebagai hukumnya sendiri.
tingkatan /tahap resepsi hukum;
resepsi teori, pada tahap ini para ahli hukum eropa baru mulai mempelajari hukum romawi hanya secara teori saja, dalam hal ini pengaruh hukum romawi pada hukum eropa masih pada tingkatan pelajaran teori saja.
resepsi ilmu pengetahuan,
pada tahap ini hukum romawi sudah diajarkan di universitas-universitas di eropa.
resepsi praktis;
pada tahap ini para ahli hukum eropa mempraktekkannya di negaranya masing-masing.
resepsi positif
pada tahap ini para ahli menggunakan hukum romawi di dalam undang-undang masing-masing negara.



Pengantar Ilmu hukum (4)

Sumber hukum.
Sumber hukum digunakan dalam menjawab pertanyaan : 
1. mengapa hukum itu mengikat ?
2. Dimanakah kita dapat menemukan hukum itu sendiri ?
Orang mentaati hukum karena orang taat kepada yang baik dan yang buruk / dikembalikan kepada kemampuan manusia membedakan baik dan buruk.
Orang mentaati hukum karena pengaruh masyarakat disekitarnya , dalam hal ini timbul penilaian bahwa lebih baik mentaati hukum daripada melanggarnya.
ada beberapa teori yang menjelaskan mengapa orang taat kepada hukum yaitu dalam hal ini tak lepas dari teori-teori antara lain ; teori alam, teori kedaulatan rakyat, teori kadaulatan Tuhan, teori kadaulatan negara dan teori kedaulatan hukum.
sumber hukum dibagi menjadi dua ; yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.

sumber hukum formil;
sumber hukum formil menjelaskan kepada kita dimana saja kita dapat menemukan ketentuan ketentuan hukum/kaidah-kaidah hukum, untuk dapat mengetahui apa yang menjadi hukum positif. meliputi :
A. sumber-sumber hukum langsung, antara lain ;
     1. Undang-undang
         adalah setiap peraturan tertulis yang dibuat oleh badan berwenang dan ditaati oleh setiap warga yang menjadi masyarakat itu (badan berwenang disini adalah legislatif dan eksekutif);
          a. UU dalam arti formil, adalah keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikan UU. UU dalam arti formil adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan eksekutif dan legislatif.
           b. UU dalam arti materil, adalah keputusan penguasa yang dilihat dalam segi isinya yang mempunyai kekuatan mengikat umum. UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang berisi aturan yang bersifat mengikat secara umum.
   2. kebiasaan adat dan adat.
        kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai suatu hal/peristiwa yang sama /memiliki kesamaan yang terjadi dalam masyarakat dalam bidang kegiatan tertentu. apabila kebiasaan tersebut oleh nasyarakat telah dianggap sebagai suatu mengikat , maka timbullah kaidah hukum yang bersumber dari kebiasaan. kebiasaan harus memenuhi syarat , yaitu :
        a. suatu perbuatan yang terus menerus dilakukan,
    b. kegiatan itu dirasakan sebagai suatu kewajiban (peraturan yang terikat diterima oleh masyarakat/opinio necesitaris).
Perlu tidaknya pola kebiasaan diterima sebagai suatu yang mengikat dan perlu untuk ditaati adalah tergantung pada apa yang diinginkan oleh masyarakat. yang jelas bahwa kebiasaan sebagai pola tindak yang berulang tidak cukup untuk melahirkan kaidah.
adat adalah suatu perbuatan yang terus dilakukan dan dirasakan sebagai suatu kewajiban, syaratnya yaitu turun temurun dan mempunyai sifat yang suci.
Perbedaan antara kebiasaan dengan adat :
a. Kebiasaan tidak tertulis sedangkan adat ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
b. Kebiasaan tidak bersifat sakral sedangkan adat bersifat sakral.
c. kebiasaan tidak diwariskan turun menurun sedangkan adat diwariskan secara turun menurun.
    3.Traktat/treaty/perjanjian antar negara.
        adalah perjanjian antara dua atau lebih negara , dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
berlaku prinsip pacta sunt servanda bahwa setiap perjanjian harus ditepati. macam-macam traktat bilateral, traktat multilateral, traktat kolektif.

B. Sumber-sumber hukum tidak langsung :
     1. Yurisprudensi/keputusan hakim, adalah putusan hakim yang tertinggi (MA) yang diikuti oleh hakim-hakim di pengadilan lainnya mengenai kasus yang hampir sama.
hukum formal karena didasarkan pada suatu kenyataan bahwa sering terjadi hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan keputusan yang telah ada. Dalam Anglo saxon, yurisprudensi dapat memiliki dua pengertian :
a. Teori Hukum ,
b. General principal of law (case law - judge made law).
Roscoe Pound : Law is tool of social engineering, bahwa hukum bisa merekayasa masyarakat dengan dibuat konstruksi hukum. di Inggis ; yuriprudensi berarti teori-teori ilmu hukum , sedangkan keputusan hakim disebut case Law atau judge made law.
Subekti : Undang-undang bersifat abstrak , umum dan mengikat semua pihak.
mengikat yang berperkara (incocrito) dan mengikat umum/setiap orang (inabstrako).
hakim pengadilan lain (di Indonesia) tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya tersebut tetapi diikuti atas dasar ;  tekanan psikologis dan kebutuhan praktis.
alasan mengapa hakim mengikuti keputusan hakim sebelumnya :
1. hakimsebelumnya lebih senior.
2. pertimbangan bahwa jika dilakukan upaya hukum , maka hukumannya akan sama.
3. merasa cocok; alasan no (3) inilah yang paling tepat dalam menerapkan asas the binding force of preceden ( di Indonesia).

    2. Doktrin /ilmu pengetahuan.
        adalah anggapan seorang ahli hukum atau pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai sumber tambahan kemudian pendapatnya itu dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara . misal ; mengenai batas territorial laut adalah 3 mil laut.

C. sumber-sumber hukum yang abnormal :
     Proklamasi kemerdekaan , revolusi, cup d'etat yang berhasil, dan taklukan suatu negara terhadap negara lain.

sumber hukum materiil lebih merupakan suatu usaha pendalaman teoritis tentang hukum karena jawabannya tergantung pada pendekatan yang  kita gunakan apakah itu pendekatan sejarah, falsafah, sosiologi, ekonomi, agama, hukum itu sendiri, pragmatis atau kombinasi dari pendekatan-pendekatan tersebut.
persoalan hukum dalam arti materiil merupakan persoalan yang bersifat meta yuridis, yaitu meliputi : segi sejarah, segi falsafah, segi sosiologi, segi ekonomi, segi agama, dan segi hukum itu sendiri. 
 
 

 
 
 

Pengantar ilmu hukum (3)

Kaidah-kaidah / petunjuk hidup.
Norma adalah perintah hidup yang mempengaruhi tingkah laku di dalam masyarakat.
kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peristiwa yang sama yang berkenaan dengan hal yang sama pula. baru mengikat jika orang yang bersangkutan itu merasa bahwa kebiasaan itu harus ditaati.
kewajiban moral baru mengikat jika kewajiban moral itu oleh masyarakat harus ditaati, jika ditaati maka kewajiban moral itu menjadi moral positif , yaitu kaidah moral yang telah berlaku sebagai kaidah yang mengikat, hal ini dapat berlainan menurut tempat dan waktu. sedangkan kaidah moral yang mengikat di suatu tempat menurut waktu tertentutetapi tidak di tempat lain adalah janji : 
norma berisi 2 hal yaitu : 
1.Perintah , yaitu keharusan untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan, yaitu untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandng tidak baik.
kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk bagi manusia tentang apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus dihindari.
tujuan norma adalah memelihara dan menjamin kepentingan warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat. Norma dapat dipertahankan dengan sanksi , yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggar.
sanksi merupakan pengukuh berlakunya norma-norma tersebut dan merupakan reaksi terhadap pelanggaran norma.
norma terdiri dari :
1. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah , larangan atau anjuran yang berasal dari Tuhan.
2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu hati sanubari manusia. bersifat umum dan universal ; sanksi berupa perasaan cemas, dsb.
3. Norma kesopanan , yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan golongan manusia , bersifat khusus dan regional; sanksi berupa celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
4. Norma hukum , yaitu peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara , bersifat dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara.

Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya :
1. Tujuan ;
     norma hukum ; melindungi kepentingan anggota masyarakat itu sendiri. norma lain , menghendaki kesempurnaan hidup.
2. Isi;
    norma hukum bersifat lahiriah saja, norma lain rohaniah.
3. Sifat ;
    norma hukum dipaksakan , norma lain tidak dipaksakan/sukarela.
4. Perlindungan;
    norma hukum , melindungi secara langsung, norma lain melindungi secara tidak langsung.
5. Asal usul;
    norma hukum ; diletakkan oleh masyarakat untuk melindungi kepentingan orang lain. norma lain dilakukan sendiri karena merupakan kewajiban pribadi.
  
hubungan antar kaidah tersebut adalah saling memperkuat dan saling mengisi.
norma hukum diberlakukan oleh karena ; masih banyak masyarakat yang belum diaturdalam norma lain.
meskipun norma lain juga memiliki sanksi tetapi belum tentu dilakukan.

Wednesday 27 March 2013

Pengantar Ilmu Hukum (2)

Macam hukum :
antara lain :
1. Ius constitutum,
    adalah hukum positif, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum yang berlaku pada waktu tertentu.
2. Ius constituendum,
    adalah hukum yang diinginkan atau hukum yang akan datang.
3. Hukum alam,
    adalah hukum yang berlaku secara universal dan abadi.

Dasar-dasar yang membedakan hukum positif suatu bangsa adalah meliputi :
1. adanya perbedaan dasar-dasar pokok pemikiran : individualisme dan kolektivisme.
2. situasi dan kondisi suatu bangsa adalah pandangan hidup, sifat-sifat bangsa itu, lingkaran hidup, dan kebudayaan.
3. bahan-nahan hukum: idiil (kesusilaan & pemikiran) dan Riil (alam, manusia dan tradisi).

Tujuan :
ada beberapa teori berkenaan dengan tujuan hukum (teori tujuan hukum) , antara lain : teori etis (keadilan), teori manfaat/kegunaan (utility) dan teori gabungan/jalan tengah.

Teori etis (keadilan)
menurut teori etis maka tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan. teori ini mementingkan keadilan. dimana keadilan itu terdiri dari : 
1. keadilan komutatif , adalah kesenilaian antara prestasi dan kontra prestasi , antara jasa dan imbalan jasa dalam hubungan masyarakat.
2. Keadilan distributif, adalah keadilan yang memberikan kepada warga masyarakat beban sosial , fungsi imbalan, balas jasa sesuai dengan kecakapan dan jasanya.
3. keadilan yudikatif, adalah memberikan ganjaran/hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
4. Keadilan protektif, adalah memberikan perlindungan kepada setiap manusia sehingga tidak seorangpun akan mendapatkan tindakan sewenang-wenang.

Teori manfaat/kegunaan (utility)
menurut teori ini maka tujuan hukum adalah mewujudkan apa yang berfaedah / berguna , yakini mewujudkan kebahagiaan sebanyak-banyakya bagi sebanyak-banyaknya mungkin orang (The greatest hapinnes for the greatest number). teori ini lebih mementingkan kegunaan (lex derosed tamen scripta)

Teori gabungan/jalan tengah
menurut teori ini maka tujuan hukum adalah keadilan dan ketertiban.
 Dengan pendekatan filsafat hukum yang didukung dengan berbagai teori hukum maka secara garis besar , tujuan hukum meliputi keadilan (hukum alam), kepastian hukum (positivisme), kegunaan (pragmatic legal realism), dan kebahagiaan (utilitarian).



Tuesday 26 March 2013

Pengantar Ilmu Hukum (1)

Pengantar Ilmu hukum merupakan suatu mata pelajaran dasar yang akan mengantarkan dan mengarahkan kecabang-cabang Ilmu hukum lainnya.
berbeda dengan Pengantar hukum Indonesia (PHI) atau Pengantar Tata Hukum Indonesia , bahwa PHI itu sendiri merupakan mata pelajaran dasar yang mempelajari hukum positif Indonesia. Jika PIH merupakan pengantar pada ilmu hukum umum, yang sudah diakui di mana-mana, maka PHI merupakan pengantar pada ilmu hukum sebagai sistem Hukum positif di Indonesia.
Hubungan antara PIH dan PHI bahwa keduanya adalah sebagai mata kuliah pengantar ke arah cabang-cabang Ilmu hukum sebenarnya. dimana keduanya saling melengkapi. PIH mempelajari pengertian-pengertian dasar ilmu hukum secara keseluruhan, sedangkan PHI adalah bagian dari PIH yang mempelajari secara khusus tentang hukum yang ada di Indonesia. PIH menyajikan suatu ringkasan yang komperehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhannya.
Aristoteles :
"Particular law is that which it's community lies down and applies to its on member. "
artinya :
"Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu. jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum."
Cicero (Romawi):
"Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan."
Hugo Grotius (Belanda) :
"Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar"
Thomas Hobbes (Inggris) :
"Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain".
Rudolf van jhering (jerman) :
"Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara."
Oliver wendel holmes Jr. ( Amerika) :
"Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh."
Dlm KUHP Uni soviet :
"Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya."
Van Vollenhoven :
"hukum adalah gejala sosial yang saling bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya".
Phillips S.James :
"Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang ditetapkan masyarakat."
Hanzairin (Indonesia) :
"Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat , hukum berurat pada kesusilaan."
E.Utrecht :
"Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan , oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu."
Van kan :
"Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat."
Carl von safigny :
"Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat"
A.H Post :
"Tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukum sendiri".
Immanuel Kant :
"Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal , maka tak mungkin orang dapat membuat definisi apa sebenarnya hukum itu."
Roscoe Pound :
"Hukum adalah pencerminan akal rasio Ilahi yang menguasai alam semesta ini apakah yang seharusnya dikehendaki manusia yang seharusnya memiliki kesusilaan"
Van Apeldoorn:
"Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar."
Mochtar kusumaatmadja : 
" Hukum adalah asas-asas atau norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan".

Tuntunan sosial

Khutbah Rasulullah SAW tentang balasan bagi orang-orang yang suka berbuat Riya.

Dari Adi Ibn Hatm, ia berkata , Rasulullah saw bersabda, 
     "Di hari kiamat nanti akan ada orang-orang yang diperintahkan untuk masuk ke surga, tetapi pada saat mereka sudah dekat dengan surga dan telah mencium bau harumnya , telah melihat berbagai macam istananya dan apa-apa yang telah Allah siapkan untuk para calon penghuni didalamnya, tiba-tiba diserukanlah kepada mereka agar mereka segera menjauh dari surga itu, karena mereka tidak memiliki tempat sedikitpun di dalam surga. Maka kembalilah mereka dengan membawa kerugian yang belum pernah dialami oleh orang-orang sebelumnya. lalu mereka berkata, Wahai Tuhan Kami, seandainya Engkau memasukkan kami kedalam neraka sebelum Engkau memperlihatkan kepada kami apa-apa yang sudah engkau sediakan untuk para kekasih-Mu disana, tentulah akan lebih mudah dan ringan bagi kami (untuk menghadapinya).'
     Allah SWT lalu menjawab ," Seperti itulah kehendak-Ku. karena dulu ketika kalian sedang berada ditempat yang sepi sendirian, kalian malah menampakkan kepada-Ku dengan berbagai dosa besar. Tetapi apabila kalian bertemu dengan orang banyak kalian malah menemui mereka dengan khusyuk dan patuh. kalian perlihatkan kepada orang-orang (suatu sikap) yang tidak sama denga yang kalian perlihatkan kepada-Ku di dalam hati kalian. Kalian memberi hadiah kepada orang banyak tetapi tidak pernah memberi hadiah kepada-Ku. Kalian mengagungkan orang banyak tetapi tidak pernah mengagungkan Diri-Ku. Kalian selalu menyisakan (sesuatu) untuk orang banyak , tetapi kalian tidak pernah menyisakan apapun untuk-Ku. Maka, hari ini Aku akan memasukkan kalian ke dalam siksaan yang amat pedih disebabkan pahala yang tidak pernah Aku berikan kepada kalian."
[HR. Thabrani dalam kitab al -Kabir dan al-Ausath, tetapi di dalam sanad-nya terdapat Abu Janadah yang dianggap sebagai seorang perawi yang dha'if. Majma' az-Zawaid, jil. 10 , hlm 210].

Khutbah Rasulullah saw tentang ikhlas.

Dari adh-Dhahhak ibn Qais, ia berkata, 
     Rasulullah saw. bersabda ," Sesungguhnya Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman ,' Aku adalah sebaik-baik sekutu. Maka barang siapa menyekutukan aku dengan sesuatu (yang lain) maka orang itu adalah milik sekutu-Ku itu."
     Wahai sekalian umat manusia! Ikhlaskanlah amal kalian hanya untuk Allah Tabaraka wa Ta'ala semata. karena Allah tidak akan menerima amal melainkan hanya amal yang ikhlas ditujukan hanya untuk-Nya. Dan janganlah sekali-kali kalian berkata (ketika melakukan sesuatu ), 'ini untuk Allah dan untuk saudaraku', karena dengan berkata seperti itu , (maka amalan itu) hanya untuk saudaramu (saja) dan sama sekali bukan untuk Allah. Dan janganlah kalian berkata , ' ini untuk Allah dan (juga) untuk kami', karena denga berkata seperti itu , (maka amalan itu) hanya untuk kalian dan sama sekali bukan untuk Allah."
[HR. Al-Bazzar dari gurunya yang bernama Ibrahin ibn Mahsyar yang dianggap tsiqah oleh Ibnu Hibban dan lainnya, meskipun ia memiliki kelemahan. adapun para tokoh lainnya adalah tokoh-tokoh hadis sahih].


Referensi :
" Khutbah Nabi" oleh Muhammad Khalil Khathib. (Qisthipress).



tuntunan sosial

Khutbah Rasulullah SAW tentang larangan suka berdebat.

Dari Abu Darda r.a, Abu Umamah r.a, Wailah ibn Asfa' r.a dan Anas ibn Malik r.a , mereka berkata ,
     Suatu hari Rasulullah saw datang ketengah-tengah kami pada saat kami sedang berdebat tentang sesuatu yang berkaitan dengan masalah agama. maka marahlah Rasulullah saw dengan kemarahan yang belum pernah beliau lakukan sebelumnya. beliau membentak-bentak kami dengan bersabda, " Tenanglah kalian , hai umat Muhammad SAW ! sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadi binasa disebabkan apa yang sedang kalian lakukan ini. Oleh karena itu , tinggalkanlah kesukaan berdebat seperti ini, karena orang yang suka berdebat sebenarnya adalah seseorang yang jelas-jelas merugi.
     Tinggalkanlah kegemaran berdebat ! karena cukuplah dianggap sebagai dosa apabila ada sekelompok orang yang tak henti-henti melakukan perdebatan.
     Tinggalkanlah kegemaran berdebat! karena orang yang melakukannya tidak akan aku beri syafaat di hari kiamat nanti.
     Tinggalkanlah kegemaran berdebat ! karena nanti aku akan menguasai tiga buah istana di surga, pada bagian tamannya (halaman), bagian tengahnya, dan bagian atasnya . Dan bagian yang paling atas itu akan diperuntukkan untuk orang-orang yang sanggup meninggalkan kegemaran berdebat dengan benar.
     Tinggalkanlah kegemaran berdebat ! karena sesuatu yang paling pertama dilarang oleh Tuhanku untuk kulakukan setelah (larangan) menyembah berhala adalah kegemaran berdebat.
     Sesungguhnya bani Israil akan terpecah (golongannya) menjadi tujuh puluh satu golongan, sedangkan golongan Nasrani akan terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, yang kesemuanya berada di atas kesesatan kecuali as-sawad al a'zham."
     seseorang lalu bertanya , wahai Rasulullah , apakah as-sawad al-a'zham itu ?"
     Rasulullah saw menjawab ," Yaitu siapapun yang berada pada sesuatu  (ajaran) yang aku berada padanya dan (juga) para sahabatku. siapapun yang tidak bersikap suka berdebat tentang agama Allah dan tidak mengafirkan seorangpun dari ahli tauhid hanya karena suatu dosa. maka mereka pasti akan diampuni dosa-dosanya."
     Kemudian Rasulullah saw bersabda , " sesungguhnya Islam datang pertama kali dalam keadaan asing dan aneh, dan nanti ia akan kembali dianggap asing."
     Para sahabat bertanya ," Wahai Rasulullah, siapakah yang dimaksud dengan orang-orang aneh itu ?"
     Rasulullah saw menjawab, " Yaitu orang yang terus berusaha memperbaiki (ajaranku) pada saat umat manusia sudah rusak dan bobrok. mereka tidak suka berdebat terhadap agama Allah , dan tidak mengafirkan seorang pun dari ahli tauhid hanya karena disebabkan suatu dosa."
[HR. Thabrani dalam kitab al-Kabir, tetapi di dalam sanad-nya terdapat Katsir ibn Marwan yang dianggap dha'if].


Referensi :
"Khutbah Nabi" oleh Muhammad Khalil Khathib (Qisthipress).

Monday 25 March 2013

Indonesia , apakah negara maju ?

Apa yang menjadi ciri-ciri daripada suatu negara jika dikatakan negara tersebut masuk negara-negara maju dan modern.
Mungkin semua orang boleh menyebut apa saja tentang ciri-ciri negara maju. ada yang menyebutkan negara maju itu adalah pertumbuhan ekonominya cukup signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Dan ada pula yang menyebutkan bahwa negara maju itu adalah yang telah menguasai teknologi secara nyata dalam kehidupan masyarakatnya. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa negara maju adalah negara-negara yang tergabung dalam kelompok G-20 (negara Amerika serikat dan sekutunya di Eropa + Jepang).
Bagaimana dengan Indonesia ?
Di dalam negeri, Pemerintah menyebutkan bahwa  pertumbuhan ekonomi cukup baik dibandingkan dengan negara - negara lainnya yang ada di kawasan dan hanya dapat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi negara China dan India di kawasan Asia. 
Pertumbuhan ekonomi negara Amerika serikat dan negara-negara di eropa yang masih belum menunjukkan angka  cukup signifikan , sepertinya mengharapkan Indonesia , china dan India menjadi aktor dalam meningkatkan perekonomian dunia selain negara-negara amerika latin seperti Brazil dll. 
Kembali ke Indonesia , jika memang perekonomian Indonesia menunjukkan angka pertumbuhan 6 % setahun dan itu merupakan kebanggan nasional , seharusnya kita tidak boleh terbuai atau lalai dengan pertumbuhan ekonomi saja. banyak hal lain yang harus kita benahi.
Jika Indonesia ingin dikatakan sebagai negara maju , apakah peradaban bangsa Indonesia otomatis juga dikatakan maju. Seharusnya Indonesia tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata. Negara maju nilai-nilai peradabannya juga meningkat dalam segala hal. 
Apa saja itu ? 
Peradaban itu antara lain tentang penguasaan teknologi dalam segala bidang kehidupan seperti yang terdapat di Eropa dan Jepang. Penguasaan teknologi juga disertai dengan daya cipta teknologi yang tinggi dari para masyarakatnya. selanjutnya, negara maju adalah masyarakat yang akan lebih mendahului logika daripada emosi. Bagaimana akan memecahkan masalah jika kita lebih mengedepankan emosi dalam menghadapi permasalahan. Dan yang lebih penting adalah negara hukum diutamakan.
Peristiwa akhir-akhir ini menunjukkan bahwa disekeliling kita masih saja ada pihak-pihak yang mengedepankan emosi dalam menyelesaikan masalah. peristiwa pembakaran Mapolres OKU di Sumsel dan penyerbuan lembaga pemasyarakatan Cebongan , Sleman, DI Yogyakarta merupakan bentuk daripada keputusasaan daripada sekelompok orang dalam memandang hukum yang terdapat di Indonesia. kasus-kasus aparat penegak hukum yang mudah melakukan tindakan koruptif dan setiap hari selalu disiarkan oleh media , mau tidak mau membuat sebagian orang akan bersikap skeptis dan apatis terhadap sistem hukum yang ada di indonesia. apakah itu mungkin , ya bisa  saja demikian.
Tetapi seharusnya kita sebagai bangsa harus  belajar banyak daripada sejarah bangsa-bangsa di dunia yang telah maju peradabannya. Apapun pikiran kita tentang hukum di Indonesia harus tetap percaya dengan hukum itu sendiri. siapa lagi yang akan percaya dengan Hukum di Indonesia jika orang Indonesia saja tidak percaya.
Situasi saat ini tentang keadaan hukum di Indonesia harus dipandang sebagai perbuatan oknum semata dan bukan perbuatan akibat dari sistem yang salah. sejelek-jeleknya hukum suatu negara tetap lebih baik jika negara tanpa hukum. Dan itu hendaknya menjadi tekad bersama bagi seluruh komponen bangsa Indonesia mulai Petinggi negara, pejabat pemerintah pusat & daerah, petinggi Polri dan TNI , jajaran kehakiman, jajaran kejaksaan, dan lain-lain termasuk aktivis sipil dalam menyuarakan suatu aspirasi dan lain sebagainya. Janganlah hukum dijadikan  komuditas kepentingan atas suatu permasalahan tetapi jadikan hukum untuk memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat Indonesia.


"HUKUM TANPA KEKUASAAN ADALAH ANGAN-ANGAN DAN KEKUASAAN TANPA HUKUM ADALAH KELALIMAN."

Tuntunan sosial

Khutbah Rasulullah SAW tentang malam Qadar (1)

Dari Abu Sa'id al-Khuduri bahwa ia berkata ,
     Kami beriktikaf dengan Rasulullah SAW pada sepuluh pertengahan dari bulan Ramadhan lalu Rasulullah menyampaikan khutbah kepada kami di hari kedua puluh di pagi hari dengan bersabda ," Kamu didatangi oleh Lailatul Qadar tetapi kamu melalaikannya. Maka carilah Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir dalam bilangan harinya yang ganjil, karena aku melihat (dimalam Lailatul Qadar) bahwa diriku sedang sujud di sebuah tanah yang berair, maka barang siapa sekarang sedang beriktikaf bersama Rasulullah SAW , hendaklah ia segera pulang!"
     Maka kami pun langsung berniat untuk pulang , karena pada saat itu kami tidak melihat dilangit ada sepotong awan mendung, tetapi tiba-tiba datanglah awan mendung sehingga akhirnya kami kehujanan sampai-sampai air hujan itu mengalir deras diatap masjid yang terbuat dari pelepah kurma.
     Ketika shalat dilaksanakan , aku dapat melihat Rasulullah SAW terpaksa bersujud diatas tanah yang berair (becek), bahkan aku dapat melihat ada bekas tanah diwajah beliau.
[Musnah Imam Ahmad, jil 3 , hlm 60].

Khutbah Rasulullah SAW tentang malam Qadar (II)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata, 
     Aku mendengar Rasulullah SAW sedang menyampaikan khutbah di atas mimbarnya , dengan bersabda ," Wahai sekalian manusia ! sesungguhnya diriku melihat Lailatul Qadar kemudian aku melalaikannya (kurang menyadarinya). Dan aku melihat (dalam mimpi) bahwa di dua hasta lenganku ada dua buah gelang (yang terbuat) dari emas tetapi aku tidak menyukainya, maka aku pun meniupnya sehingga terbanglah kedua gelang emas itu. Dan aku menakwilkan keduanya (gelang) itu dengan kedua orang pembohong, yaitu si 'Shahib al-Yaman, dan si Shahib al-Yamamah."
[Musnah Imam Ahmad, jil.3 , hlm.86]

Tanda-tanda datangnya malam Qadar.

Dari Ubadah ibn Shamit, ia berkata,
     Rasulullah SAW bersabda," sesungguhnya tanda-tanda datangnya Lailatul Qadar adalah bahwa pada malam itu langit benar-benar cerah dan terang seakan-akan ada rembulan yang sedang memancarkan cahayanya. Suasana malam itu begitu tenang , hening, dan memiliki corak lain (ketimbang biasanya). Dan pada malam itu udara tidak terasa dingin dan tidak juga terasa panas, serta (diangkasa) tidak terlihat bintang-bintang jatuh (meteor) sampai pagi tiba. dan ciri-ciri lain darinya adalah bahwa pada keesokan harinya , matahari di pagi hari itu akan terbit dengan cahaya yang bersinar sedang. matahari tidak memancarkan sinar yang terlalu panas (terang) dan hanya akan bersinar seperti bulan, karena pada pagi hari itu setan tidak diperbolehkan keluar bersamaan dengan terbitnya matahari itu.
[HR. Imam ahmad dan tokoh-tokohnya dianggap semua tsiqah. Majma'az-Zawaid jil.4,hlm.75].


Referensi:
"Khutbah Nabi" oleh Muhammad Khalil Khatib (Qisthipress). 

Tuntunan sosial

Pernyataan Rasulullah SAW bahwa khianat adalah dosa besar.

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata ,
     Pada suatu hari Rasulullah SAW berdiri ( berkhutbah) ditengah-tengah kami dan memaparkan masalah khianat (ghulul). Dalam khutbah itu Rasulullah SAW menganggap bahwa pengkianatan adalah dosa besar dan beliau tampak amat serius dalam menyikapi masalah ini. Pada saat itu , Rasulullah SAW bersabda, " aku tidak akan mengasihani salah seorang diantara kalian yang datang di hari kiamat nanti dan ternyata diatas lehernya telah bertengger seekor unta yang terus berteriak-teriak keras, lalu orang itu meratap padaku, wahai Rasulullah , tolong aku!'
     Maka aku menjawab , aku tidak punya wewenang dari Allah sama sekali untuk menolongmu, karena aku sudah menyampaikan (ajaran Allah) kepadamu.'
     Aku tidak akan mengasihani salah seorang diantara kalian yang datang di Hari kiamat dan ternyata diatas lehernya telah bertengger seekor kuda yang terus berteriak-teriak keras, lalu orang itu meratap padaku, 'Wahai Rasulullah , tolong aku!'
     Maka aku menjawab ,' Aku tidak punya wewenang sama sekali untuk menolongmu, karena aku sudah menyampaikan (ajaran Allah) kepadamu.'
     Aku tidak akan mengasihani salah seorang diantara kalian yang datang di Hari kiamat dan ternyata diatas lehernya telah bertengger seekor kambing yang terus berteriak-teriak keras, lalu orang itu meratap padaku, 'Wahai Rasulullah , tolong aku!'
      Maka aku menjawab ,' Aku tidak punya wewenang sama sekali untuk menolongmu, karena aku sudah menyampaikan (ajaran Allah) kepadamu.'
      Aku tidak akan mengasihani salah seorang diantara kalian yang datang di Hari kiamat dan ternyata diatas lehernya telah bertengger sesosok makhluk yang bersuara keras sekali, lalu orang itu meratap padaku, 'Wahai Rasulullah , tolong aku!'
      Maka aku menjawab ,' Aku tidak punya wewenang sama sekali untuk menolongmu, karena aku sudah menyampaikan (ajaran Allah) kepadamu.'
      Aku tidak akan mengasihani salah seorang diantara kalian yang datang di Hari kiamat dan ternyata dilehernya ada tumpukkan pakaian/kain yang terus bergerak dengan suara keras dan kemudian  orang itu meratap padaku, 'Wahai Rasulullah , tolong aku!'
      Maka aku menjawab ,' Aku tidak punya wewenang sama sekali untuk menolongmu, karena aku sudah menyampaikan (ajaran Allah) kepadamu.'
      Aku tidak akan mengasihani salah seorang diantara kalian yang datang di Hari kiamat dan ternyata dilehernya ada tumpukkan (tumpukkan) emas atau perak   sehingga    orang itu meratap padaku, 'Wahai Rasulullah , tolong aku!'
      Maka aku menjawab ,' Aku tidak punya wewenang sama sekali untuk menolongmu, karena aku sudah menyampaikan (ajaran Allah) kepadamu.'
     Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah SAW bersabda ," Wahai umatku , barang siapa diberi kepercayaan atas kalian untuk menjalankan suatu tugas lalu ia menggelapkan sebatang jarum atau sesuatu yang lebih besar dari itu maka berarti kelak di hari kiamat ia akan dibelenggu."

(HR. Muslim dan Abu Daud).


Referensi:
" Khutbah Nabi" oleh Muhammad Khalil khatib (Qisthipress).

Tuntunan sosial

Yang mengharamkan suap dan pemberian hadiah kepada Hakim.

Dari Abu Hamid r.a, ia berkata ,
     Rasullullah pernah memperkerjakan seorang dari bani Asad yang bernama Ibnu Lutabiyah untuk mengambil sedekah. tatkala orang itu (Ibnu Lutaibah) datang, ia berkata kepada Rasulullah, " ini untuk engkau dan yang berupa hadiah ini untukku".
     Maka berdirilah Rasulullah SAW (untuk menyampaikan khutbah) diatas mimbar seraya membaca hamdalah dan memuji Allah, lalu bersabda, " sebenarnya apa yang diinginkan oleh seseorang yang telah aku beri tugas ini ketika ia berkata bahwa ini untukku, seangkan yang itu dihadiahkan kepadanya ? tidakkah dia mengetahui , seandainya dia tetap berada di rumah ibu atau ayahnya , apakah dia akan diberi hadiah seperti itu ataukah tidak ? Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman-Nya , sekecil apapun suap (meski berkedok hadiah) yang kalian peroleh  itu , pastilah di hari kiamat nanti kalian akan memikul barang suap itu diatas pundak dalam wujud seekor unta yang terus berteriak-teriak dengan suara keras, atau berupa seekor sapi yang terus melenguh kencang, atau berupa seekor kambing yang terus mengembik dengan suara keras."
     Kemudian beliau menengadahkan kedua tangan sehingga kami dapat melihat warna putih kedua ketiaknya, dan kemudian bersabda ," Demi Allah, aku sudah menyampaikan (keterangannya)." dan ucapan itu diulang dua kali.
(HR.Syaikhani dan Abu Daud).


Referensi :
" Khutbah Nabi" , oleh Muhammad Khalil Khatib (Qisthipress).

Friday 22 March 2013

UU RI No. 32 Thn 2002 Ttg Penyiaran

Dengan mempertimbangkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan masyarakat , berbangsa dan bernegara , dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
Bab IV : PELAKSANAAN SIARAN.
Pasal 35 : Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan , fungsi dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 daripada UU No. 32 Thn. 2002. 
Pasal 36 : 
(1) isi siaran wajib mengandung informasi , pendidikan hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak moral , kemajuan kekuatan bangsa , menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) isi siaran dari jasa penyiaran televisi , yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran Publik , wajib memuat sekurang-kurangnya 60 % mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. 
(5) isi siaran dilarang :
    a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan,
        dan /atau bohong.
    b. menonjolkan unsur kekerasan , cabul, 
       perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan obat
       terlarang ; atau
    c. mempertentangkan suku, agama, ras dan 
      antar golongan.     
(6) isi siaran dilarang memperolokkan , merendahkan ,melecehkan dan/ atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia indonesia , atau merusak hubungan  internasional.
Bab VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55 .
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2), pasal 20, pasal 23, pasal 24, pasal 26 (2), pasal 27, pasal 28, pasal 33 ayat (7), pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pasal 39 ayat (1), pasal 43 ayat (2), pasal 44 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (11) dikenai sanksi administratif.
(2). sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat   (1) dapat berupa  :
      a. teguran tertulis;
     b. penghentian sementara mata acarayang 
         bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
     c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
     d. denda administratif;
     e. pembekuan kegiatan siaran waktu tertentu;
     f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggara-
        an penyiaran.
     g. pencabutan izin penyelenggaraan 
        penyiaran.
Bab X : KETENTUAN PIDANA
ketentuan pidana diatur dalam pasal 57, 58, dan pasal 59 yang berbunyi pidana penjara paling lama 5 thn dan / atau denda paling banyak berkisar antara Rp 1 milyar (radio) dan Rp 10 milyar (televisi) jika melanggar ketentuan pasal -pasal 17 (3), 18 (2), 30 (1),36 (5) , 18 (1), 33(1), 34 (4) , 46 (3) dan pasal 46 (10).

Pertanyaan bagi kita sebagai masyarakat umum , apakah lembaga-lembaga penyiaran khususnya dari swasta telah mentaati apa yang dimaksud dalam isi UU No. 32 tahun 2002 ? pertanyaan ini dimunculkan karena lembaga-lembaga penyiaran swasta dimiliki oleh beberapa pengusaha yang juga menjadi pimpinan partai politik di Indonesia. Dan akan "bertarung" dalam pemilu 2014.  Dan jika ada yang dilanggar , apakah ancaman denda yang termuat dalam pasal-pasal ketentuan pidana cukup untuk membuat jera bahwa pelanggaran tidak akan terulang kembali. bandingkan dengan kekayaan para pemilik lembaga penyiaran swasta.
Apa tanggapan anda ?


catatan : Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik.
 


"BAHASA KITA ADALAH CERMIN DARI KITA"

 




     
    
               

Wednesday 20 March 2013

Pidato bersejarah


"Kemerdekaan hanyalah diperdapat dan dimiliki oleh bangsa yang jiwanya berkobar-kobar dengan tekad merdeka- merdeka atau mati!" (Bung Karno , Pidato tentang dasar Negara di Depan sidang BPUPKI, 1 juni 1945).
" Sekarang kita bebas, berdaulat dan merdeka " (Bung Karno, Pembukaan Konferensi Asia-Afrika Bandung, 18 April 1955).
"Perjuangan kami belum selesai" (Bung Karno, Pidato di depan kongres Amerika serikat , Washington DC, 17 Mei 1956).

"Indonesie Vrij".(Indonesia Merdeka , Muhammad Hatta , Pidato Pembelaan di sidang Pengadilan Belanda, 22 Maret 1928).



"Kita toendjoekkan bahwa kita adalah benar-benar orang yang ingin merdeka....lebih baik kita hantjoer leboer daripada tidak merdeka." (Bung Tomo, dalam siaran radio menyonsong serangan sekutu ke surabaya, 9 november 1945).

"Kami sanggup mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan ...sampai titik darah yang penghabisan". (Jenderal Sudirman, Pidato pelantikan Panglima Besar Tentara Republik  Indonesia , jakarta 25 mei 1946).
"berjuang terus , saya tetap memimpin kamu sekalian" (Jenderal sudirman, Borobudur januari 1949).


"Kebebasan memilih adalah prinsip universal yang tidak ada pengecualiannya" ( Mikhail Gorbachev, Pidato di PBB , New York 7 Desember 1988).


"Kebebasan Polandia kita menuntut pengorbanan besar" (Paus Yohanes Paulus II, Pidato di Biara jasna Gora 18 juni 1983).



"Kasih dimulai di rumah".(Bunda Teresa Pidato penerimaan hadiah Nobel Perdamaian. Oslo , Norwegia 11 Desember 1979).



"Pendidikan kaum perempuan nyaris lebih penting daripada pendidikan untuk anak lelaki dan kaum pria". (Indira Gandhi, New Delhi 23 November 1974).


"Anda tidak bisa membenci akar pohon tanpa membenci pohonnya". (Malcom X , Detroit 14 Februari 1965).




"Saya punya impian". (Martin Luther King ,Jr...  Lincoln memorial , Washington DC 28 agustus 1963).
"Saya sudah melihat tanah yang dijanjikan" (Martin Luther King, Jr .... Memphis, Tennessee , 3 April 1968).

"Jangan tanya apa yang bisa dilakukan negara untukmu ; tanyalah apa yang bisa kamu berikan untuk negaramu". (John F. Kennedy, Pidato pelantikan , Washington DC, 20 Januari 1961).
"Ich bin ein berliner" (Tembok berlin , 26 Juni 1963).

"Sayalah si terdakwa pertama". (Nelson Mandela, Pretoria 20 april 1964).





"Saya baru saja meninggalkan putra-putra anda di Korea...mereka luar biasa dalam segala hal".(Jenderal Douglas MacArthur , Pidato perpisahan kepada kongres , Washington , 19 April 1951).
"Selepas tengah malam , ketika dunia tertidur, India bangun menyongsong kehidupan dan kemederdekaan". (Jawaharlal Nehru, Pidato menyambut kemerdekaan India, 14 Agustus 1947).

Sir Winston Churchill.
"Saya tidak bisa memberikan apa-apa kecuali darah, perjuangan, air mata dan keringat.(Majelis rendah London 13 mei 1940).
"Inilah masa kejayaan mereka".(majelis rendah London 18 juni 1940).
"Dalam sejarah perjuangan manusia belum pernah ada begitu banyak utang budi yang begitu besar kepada begitu sedikit orang". (Majelis rendah , London 20 Agustus 1940).

"Tidak ada keselamatan bagi India". ( Mohandas Gandhi, Varanasi, India 4 Februari 1916). Pidato untuk membangkitkan India merebut kembali bahasa , kebudayaan dan kemerdekaan.


"Delapan puluh tujuh tahun yang lampau, para pendahulu kita telah menghadirkan ke benua ini satu bangsa baru...".( Abraham Lincoln, 19 November 1863).

"Pasukan Pengawalku yang setia, kuucapkan selamat tinggal." ( Napoleon Bonaparte, Perpisahan dengan Pasukan Pengawal , 20 April 1814).



 "Dunia harus dibuat aman bagi demokrasi". (Woodrow Wilson, Pidato di depan kongres , 2 April 1917).






"Bara perlawanan Perancis tidak boleh dan tidak akan padam". (Charles de Gaulle, seruan 18 juni 1940).






Franklin D. Roosevelt.
"Satu-satunya hal yang harus kita takuti adalah rasa takut itu sendiri ". ( Pidato pelantikan 4 maret 1933).
"Tanggal yang akan terus dikenang buruk". (Pidato di kongres 8 Desember 1941).







"Dipersembahkan untuk calon Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif  Republik Indonesia masa bakti 2014-2019".

Referensi :
* Pidato-pidato yang mengubah dunia, kisah dan petikan pidato-pidato bersejarah. (Esensi - Erlanga group).