Wednesday 27 March 2013

Pengantar Ilmu Hukum (2)

Macam hukum :
antara lain :
1. Ius constitutum,
    adalah hukum positif, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum yang berlaku pada waktu tertentu.
2. Ius constituendum,
    adalah hukum yang diinginkan atau hukum yang akan datang.
3. Hukum alam,
    adalah hukum yang berlaku secara universal dan abadi.

Dasar-dasar yang membedakan hukum positif suatu bangsa adalah meliputi :
1. adanya perbedaan dasar-dasar pokok pemikiran : individualisme dan kolektivisme.
2. situasi dan kondisi suatu bangsa adalah pandangan hidup, sifat-sifat bangsa itu, lingkaran hidup, dan kebudayaan.
3. bahan-nahan hukum: idiil (kesusilaan & pemikiran) dan Riil (alam, manusia dan tradisi).

Tujuan :
ada beberapa teori berkenaan dengan tujuan hukum (teori tujuan hukum) , antara lain : teori etis (keadilan), teori manfaat/kegunaan (utility) dan teori gabungan/jalan tengah.

Teori etis (keadilan)
menurut teori etis maka tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan. teori ini mementingkan keadilan. dimana keadilan itu terdiri dari : 
1. keadilan komutatif , adalah kesenilaian antara prestasi dan kontra prestasi , antara jasa dan imbalan jasa dalam hubungan masyarakat.
2. Keadilan distributif, adalah keadilan yang memberikan kepada warga masyarakat beban sosial , fungsi imbalan, balas jasa sesuai dengan kecakapan dan jasanya.
3. keadilan yudikatif, adalah memberikan ganjaran/hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
4. Keadilan protektif, adalah memberikan perlindungan kepada setiap manusia sehingga tidak seorangpun akan mendapatkan tindakan sewenang-wenang.

Teori manfaat/kegunaan (utility)
menurut teori ini maka tujuan hukum adalah mewujudkan apa yang berfaedah / berguna , yakini mewujudkan kebahagiaan sebanyak-banyakya bagi sebanyak-banyaknya mungkin orang (The greatest hapinnes for the greatest number). teori ini lebih mementingkan kegunaan (lex derosed tamen scripta)

Teori gabungan/jalan tengah
menurut teori ini maka tujuan hukum adalah keadilan dan ketertiban.
 Dengan pendekatan filsafat hukum yang didukung dengan berbagai teori hukum maka secara garis besar , tujuan hukum meliputi keadilan (hukum alam), kepastian hukum (positivisme), kegunaan (pragmatic legal realism), dan kebahagiaan (utilitarian).