Saturday 16 March 2013

keuangan Parpol

 Perilaku Koruptif  telah terjadi di beberapa lembaga Negara sungguh sangat mengecewakan bagi sebagian besar masyarakat di  Indonesia. 
     Dari berbagai kasus yang ditangani oleh KPK, terlihat dengan jelas bahwa sebagian besar dilakukan oleh para politisi yang bernaung di Partai Politik. Banyak dari pengamat yang menyuarakan agar keuangan Parpol bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam hal penerimaan dan pengeluaran. tetapi nampaknya sebagian besar politisi enggan untuk membicarakan lebih lanjut. kenapa demikian ? mari kita lihat UU yang mengatur tentang Partai Politik.
     Di dalam UU RI No. 2 Thn 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 thn 2008 tentang partai politik khususnya pasal 34 yang menjelaskan keuangan partai politik bersumber dari :
a. iuran anggota.
b. sumbangan yang sah menurut hukum, dan 
c. bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara / anggaran pendapatan dan belanja daerah.
sumbangan dimaksud dapat berupa uang , barang dan atau jasa.
nilai sumbangan (pasal 35) diatur jika dari perseorangan anggota partai politik sesuai AD dan ART, perseorangan bukan anggota partai politik paling banyak Rp. 1 milyar per orang dalam waktu satu tahun anggaran dan perusahaan dan /atau badan usaha Rp. 7,5 milyar per perusahaan dalam waktu satu tahun anggaran.
     Selanjutnya adalah berapa yang nilai yang dialokasikan oleh negara untuk partai politik dalam menjalankan fungsi demokrasinya. sepertinya ini yang menjadi sangat menggiurkan orang untuk mendirikan Partai politik. Kasus gugatan beberapa partai politik terhadap KPU (komisis Pemilihan Umum ) apakah bukan karena ada bantuan negara terhadap parpol ? semoga tidak demikian. karena idealisme dalam berpolitik sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Walaupun bantuan keuangan dari APBN/APBD terhadap parpol diberikan secara Proporsional sesuai kursi di DPR/DPRD Prov / DPRD kab/kota . 
Bantuan keuangan oleh negara terhadap Parpol diutamakan untuk pendidikan politik khusus pendalaman mengenai pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI apakah sudah dijalankan dengan benar oleh parpol. Bagaimana dengan Parpol yang yang mempunyai AD/ART tidak mencantumkan pilar kebangsaan tersebut ? apa tindakan negara ? ini yang harus menjadi pemikiran para pelaku politik yang sering menggunakan kata-kata pilar kebangsan tersebut. Kita harus ingat bahwa Negara Republik Indonesia didirikan dan di proklamasikan oleh beliau-beliau terdahulu (dari berbagai macam warna politik saat itu )  melalui musyawarah untuk mufakat. Hal tersebut karena kemajemukan bangsa Indonesia.
     Kemudian apakah parpol telah memenuhi kewajibannya (pasal 34 A) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN /APBD kepada BPK secara berkala 1 tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. selain itu parpol juga harus menyertakan akuntan publik (pasal 39) dalam pengelolaan keuangannnya. dan diumumkan secara periodik yang meliputi laporan realisasi anggaran parpol, laporan neraca dan laporan arus kas. 
     hal tersebut untuk mengetahui jika ada parpol yang beraktifitas dalam keuangan nya (pasal 40) menerima dan atau memberikan kepada pihak asing dalam bentuk apapun akan dikenai sanksi. Sanksi itu (pasal 47) dapat berupa sanksi administrasi penolakan pendaftaran partai politik sebagai badan hukum oleh kementerian.
     Sebenarnya jika UU RI no 2 thn 2011 dijalankan secara konsekwen oleh parpol tentu keuangan parpol akan menjadi sehat , tetapi namanya politik yang sering melanggar kaidah-kaidah hukum  akhirnya perilaku koruptif masih saja terjadi . yang rugi tentu masyarakat yang benar-benar bekerja untuk membangun negeri tanpa tendensi kekuasaan tidak seperti politisi. semoga di pemilu 2014 akan muncul politisi-politisi tangguh yang penuh integritas , idealisme, loyalitas kepada kejujuran dan berani mempertaruhkan nyawanya walaupun berhadapan dengan kekuasaan .
     Dan akhirnya  kekuasaan negara dapat dikontrol oleh politisi jujur demi kejayaan bangsa dan rakyat Indonesia.
    

nomor ganjil genap

 Rencana pemerintah DKI  akan memberlakukan pengaturan kendaraan di jalan raya kota jakarta dengan metode nomor ganjil  genap  tentu mendapat tanggapan  beragam dari masyarakat sebagai pengguna jalan.
     Rencana Pemprov DKI tentu nya bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, dimana keadaannya sudah sangat mengkuatirkan  bagi sebagian masyarakat pengguna jalan. Penambahan jumlah kendaraan bermotor dibandingkan penambahan ruas jalan dapat dikatakan sangat tidak berimbang. Di satu sisi perekomian nasional mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan  , sisi lainnya kemacetan di jalan-jalan ibukota negara maupun provinsi juga mengalami peningkatan. 
     Yang menjadi pertanyaan publik , apakah rencana pemberlakuan nomor ganjil genap telah dilakukan kajian secara mendalam dan komperehensif. janganlah kebijakan yang akan diambil akan menimbulkan masalah baru. selain itu apakah rencana itu masuk dalam Rencana Induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. disini seharusnya rencana nomor ganjil genap diharapkan masih dalam bingkai Rencana induk jaringan Lalu lintas dan angkutan jalan Nasional.
     Bagaimanapun Pemerintah pusat tetap harus ikut bertanggung jawab dengan keadaan yang terjadi dengan lalu lintas di Ibukota DKI. tidak bisa Pemprov DKI berjalan sendiri , karena di sekitar jakarta ada kota-kota Pemerintahan daerah lainnya seperti jawa barat dan banten.
     Jika memang rencana nomor ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dengan melakukan pembatasan kendaraan di jalan raya jakarta, apakah itu adalah cara yang terbaik. bagaimana dengan masyarakat yang mempunyai hak untuk dapat mendapat pelayanan dari pemerintah di bidang lalu lintas. apakah moda Transportasi yang ada telah cukup memadai bagi masyarakat pengguna jalan ? bagaimana dengan masyarakat yang hanya mempunyai 1 (satu ) unit kendaraan , apakah harus membeli kendaraan baru atau beralih ke moda Transportasi lainnya seperti sepeda motor atau baik Bus. sedangkan kita mengetahui bahwa Pemerintah belum secara maximal menyediakan angkutan massal yang  cukup untuk mengangkut orang dari satu titik ke titik lainnya. 
     Dalam hal ini Pemerintah DKI bersama-sama Pemerintah Pusat seharusnya menjelaskan ke Publik , bagaimana Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional dikoordinasikan dengan Rencana induk jaringan Lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi , kabupaten/kota.
     Penjelasan ini sangat penting untuk masyarakat ikut berpartisipasi mendukung Program Pemerintah khususnya dalam hal mengatasi kemacetan di Jakarta dan daerah daerah lainnya. 
     sifat koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Lembaga yang bertanggung jawab dengan situasi di jalan sangat penting sekali, janganlah ada ego sektoral karena ada kepentingan lain.
Referensi : 
1. UU no 17 thn 2007 ttg Rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025.
2. UU no 14 thn 2008 ttg keterbukaan informasi publik.
3. UU no 22 thn 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan .
  
         

pasal 34 KUHAP

 Bunyi dari pasal 34 KUHAP :
(1) dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, (red; izin ketua pengadilan negeri setempat), dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan :
a.  pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam,atau ada;      
 c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
d.    di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
pasal ini merupakan pasal yang sangat ampuh untuk petugas penegak hukum untuk memasuki suatu tempat tanpa dapat dikontrol oleh pihak ketiga yang berfungsi sebagai pengawas dibidang penyidikan.
walaupun dalam ayat (2) dikatakan penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua Pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
ingat kasus simulator sim antara Mabes Polri dengan KPK.
sehingga akhirnya Presiden menengahi bahwa barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan simulator sim ditangani oleh Mabes Polri.
atau kasus raffi ahmad yang masih berpolemik , kenapa BNN yang telah menguntit raffi selama 3 bulan tentang dugaan pesta narkoba akhirnya hanya menemukan 2 linting ganja dan beberapa kapsul yang diduga mengandung zat turunan daripada bahan-bahan narkoba. setelah itu muncul pengakuan seseorang wanita sebagai pemberi informasi kepada BNN dan beredarnya transkrip percakapan mantan teman dekat raffi dengan perwira polisi.
dari kedua kasus tersebut , semoga RUU KUHAP dapat mengantisipasi pemanfaatan pasal penggeledahan untuk tujuan lain. pasal penggeledahan harus diatur dan dikontrol lebih ketat agar tidak mudah disusupi oleh kepentingan lain.