Friday 22 March 2013

UU RI No. 32 Thn 2002 Ttg Penyiaran

Dengan mempertimbangkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan masyarakat , berbangsa dan bernegara , dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
Bab IV : PELAKSANAAN SIARAN.
Pasal 35 : Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan , fungsi dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 daripada UU No. 32 Thn. 2002. 
Pasal 36 : 
(1) isi siaran wajib mengandung informasi , pendidikan hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak moral , kemajuan kekuatan bangsa , menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) isi siaran dari jasa penyiaran televisi , yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran Publik , wajib memuat sekurang-kurangnya 60 % mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. 
(5) isi siaran dilarang :
    a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan,
        dan /atau bohong.
    b. menonjolkan unsur kekerasan , cabul, 
       perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan obat
       terlarang ; atau
    c. mempertentangkan suku, agama, ras dan 
      antar golongan.     
(6) isi siaran dilarang memperolokkan , merendahkan ,melecehkan dan/ atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia indonesia , atau merusak hubungan  internasional.
Bab VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55 .
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2), pasal 20, pasal 23, pasal 24, pasal 26 (2), pasal 27, pasal 28, pasal 33 ayat (7), pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pasal 39 ayat (1), pasal 43 ayat (2), pasal 44 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (11) dikenai sanksi administratif.
(2). sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat   (1) dapat berupa  :
      a. teguran tertulis;
     b. penghentian sementara mata acarayang 
         bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
     c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
     d. denda administratif;
     e. pembekuan kegiatan siaran waktu tertentu;
     f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggara-
        an penyiaran.
     g. pencabutan izin penyelenggaraan 
        penyiaran.
Bab X : KETENTUAN PIDANA
ketentuan pidana diatur dalam pasal 57, 58, dan pasal 59 yang berbunyi pidana penjara paling lama 5 thn dan / atau denda paling banyak berkisar antara Rp 1 milyar (radio) dan Rp 10 milyar (televisi) jika melanggar ketentuan pasal -pasal 17 (3), 18 (2), 30 (1),36 (5) , 18 (1), 33(1), 34 (4) , 46 (3) dan pasal 46 (10).

Pertanyaan bagi kita sebagai masyarakat umum , apakah lembaga-lembaga penyiaran khususnya dari swasta telah mentaati apa yang dimaksud dalam isi UU No. 32 tahun 2002 ? pertanyaan ini dimunculkan karena lembaga-lembaga penyiaran swasta dimiliki oleh beberapa pengusaha yang juga menjadi pimpinan partai politik di Indonesia. Dan akan "bertarung" dalam pemilu 2014.  Dan jika ada yang dilanggar , apakah ancaman denda yang termuat dalam pasal-pasal ketentuan pidana cukup untuk membuat jera bahwa pelanggaran tidak akan terulang kembali. bandingkan dengan kekayaan para pemilik lembaga penyiaran swasta.
Apa tanggapan anda ?


catatan : Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik.
 


"BAHASA KITA ADALAH CERMIN DARI KITA"

 




     
    
               

1 comment:

  1. betul juga ya , jika ada yang melanggar denda lebih banyak.

    ReplyDelete