Saturday 30 March 2013

Pengantar ilmu Hukum (8)

Kodifikasi.
* Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam satu kitab undang-undang secara lengkap dan sistematis. Tujuannya adalah : kepastian hukum, kesatuan hukum dan penyederhanaa hukum.

 Aliran-aliran Hukum
* berbicara tentang kedudukan undang-undang, hakim dan hukum, maka terdapat beberapa aliran hukum , yang secara umum maka aliran-aliran tersebut digolongkan menjadi 5 aliran, yaitu :

   1. Aliran legisme,
       - Aliran ini berpendapat bahwa tidak ada hukum kecuali hukum undang-undang; hukum kebiasaan hanya ada , apabila diperbolehkan oleh hukum undang-undang.
       - Pandangan ini cocok dengan hukum kodrat.
       - aliran ini juga berpendapat bahwa kedudukan pengadilan adalah pasif saja, ia hanya terompet undang-undang.

    2. Aliran Begriffsjurisprudenz.
      -  Aliran ini memperbaiki kelemahan-kelemahan dari aliran legisme. 
        - kekurangan-kekurangan tersebut diperbaiki dengan adanya daya meluas dari undang-undang, yaitu dengan cara normlogisch dan dipandang secara dogmatik sebab hukum adalah suatu kesatuan yang tertutup.
       - Kesalahan dari aliran ini adalah terlalu mendewa-dewakan rasio dan logika dalam meluaskan undang-undang sampai terbentuknya hukum.

    3. Aliran Frerechtsschule
        - Aliran ini berpendapat bahwa undang-undang itu tidak lengkap, ia bukanlah satu-satunya sumber hukum , sedangkan hakim dan para pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya dalam menemukan hukum itu.

    4. Aliran Soziologische Rechtshule
        - Pokok pikiran dari aliran ini ialah terutama hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hakim, berhubung dengan freies ermessen menurut aliran freirechtsschule.
        - aliran ini tidak setuju adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk mengenyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaannya.
          - Undang-undang harus tetap dihormati , sebaliknya memang benar hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, akan tetapi kebebasan tersebut terbatas dalam rangka undang-undang.
          - Hakimnya hendaknya mendasarkan putusan-putusannya pada peraturan undang-undang, tapi tidak kurang pentingnya supaya putusan-putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat.

      5. Aliran open systeem van het Rechts (Sistem Hukum terbuka).
           - Aliran ini berpendapat bahwa pandangan dari semua aliran-aliran terdahulu adalah berat sebelah , kadang-kadang terlalu mengutamakan dogma , kepastian hukum , dengan mendudukan hakim sebagai otomat susunan saja, dan kadang-kadang sebaliknya terlalu mementingkan peranan hakim atau kenyataan-kenyataan sosial.
          - Aliran ini berpendapat bahwa hukum itu suatu sistem , dan sistem itu adalah dinamis bukan saja karena pembentukkan baru secara sadar oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena pelaksanannya di dalam masyarakat.

Referensi :
1. Dasar-dasar hukum dan pengadilan, oleh Mr. Subekti.
2. Hukum dan masyarakat (buku I). Pembinaan hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional (Buku II), Fungsi dan perkembangan hukum di Indonesia (Buku III). Oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM.
3. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia , Oleh Prof Kusumadi Poejosuwoyo, S.H
4. Pengantar Ilmu Hukum ,Oleh Prof. Mr Dr.LJ van Apeldoorn.
5. Pengantar Ilmu Hukum, oleh Prof Mr. J van Kan dan Prof. Mr Beekhuis.

****The End****

Pengantar Ilmu Hukum (7)

Konstruksi hukum.
* adalah pembentukan pengertian-pengertian hukum yang dilakukan oleh hakim dan fungsionaris hukum untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di dalam sistem UU.
* Konstruksi hukum merupakan salah satu alat untuk  mengisi kekosongan hukum , disebabkan karena peraturan perundang-undangan sifatnya statis /tetap sedangkan masyarakat selalu berubah /dinamis , maka akan terjadi kekosongan hukum dalam masyarakat.
* berdasar pada asas non liquet bahwa hakim harus memeriksa perkara yang diserahkan kepadanya dan harus memberi keputusan, namun bagaimana apabila ketentuannya tidak ada/tak jelas maka dalam keadaan inilah hakim melakukan konstruksi hukum.
* Terdiri dari :
   1. Analog /abstraksi/ pengluasan berlkunya undang-undang, yaitu mempergunakan undang-undang untuk suatu peristiwa yang tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut, dengan jalan lain mengabstraksikan/meluaskan isi atau makna undang-undang yang merumuskan suatu peristiwa hukum tertentu menjadi perumusan yang bersifat luas, agar dapat dipergunakanuntuk mencakup peristiwa-peristiwa lainnya (dari khusus ke hal yang lebih luas).
Analog merupakan penerapan suatu ketentuan hukum bagi keadaan yang pada dasarnya sama tetapi penampakan atau bentuk perwujudannya dalam bentuk hukum lain.
metode analog dilakukan oleh seorang hakim bilamana ia harus mnyelesaikan suatu perkara yang pada mulanya tidak dapat dibawa secara langsung ke dalam lingkungan suatu ketentuan UU.
Analogi tidak dapat dipakai dalam hukum pidana karena ada asas legalitas (Nullum delictum nulla poena sine proevina lege poenali).
    2. determinatie /pengkhususan/penghalusan, yaitu membuat pengkhususan dari suatu asas dalam undang-undang yang mempunyai arti luas (dari luas ke khusus).
     3. Argumentum Contrario, yaitu menerapkan hukum dengan cara mempertentangkan (sebaliknya) terhadap suatu peristiwa hukum peristiwa hukum (ketentuan) dalam suatu UU . atau suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian/pengingkaran soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
Penafsiran dan konstruksi merupakan alat penting bagi hakim untuk memutus suatu perkara karena UU itu sempit dan dalam memutus maka seorang tidak harus hanya melihat Undang-undang saja tetapi harus menggali nilai-nilai yang terkandung didalam masyarakat.

Klasifikasi Hukum
- Menurut sumbernya :
   1. Hukum UU,
   2. Hukum kebiasaan,
   3. Hukum Traktat,
   4. Hukum Yurisprudensi.
-Menurut bentuknya;
   1. Hukum tertulis;
       a. Hukum tertulis yang dikodifikasi,
       b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.
   2. Hukum tak tertulis;
       hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat >>hukum kebiasaan.
- Menurut tempat berlakunya :
   1. Hukum Nasional, 
   2. Hukum Internaional
- Menurut waktu berlakunya :
   1. Ius Constitutum/hukum positif,
   2. Ius Constituendum,
   3. Hukum alam.
- Menurut cara mempertahankannya :
   1. Hukum materiil, 
   2. Hukum formil/hukum acara.
- Menurut sifatnya :
   1. Hukum memaksa,
   2. Hukum mengatur.
- Menurut wujudnya :
  1. Hukum Obyektif (untuk Umum),
  2. Hukum subyektif (untuk orang/golongan tertentu).
- Menurut Isinya :
  1. Hukum Privat /hukum sipil/ hukum perdata (mengatur hubungan orang dengan orang lain).
       a. Hukum sipil dalam arti luas ;
           1. hukum perdata,
           2. hukum dagang.
       b. hukum sipil dalam arti sempit; hukum perdata.
  2. Hukum Publik /hukum negara (mengatur hubungan orang dengan negara).
       a. Hukum Tata Negara (HTN),
       b. Hukum administrasi Negara (HAN),
       c.  Hukum Pidana,
       d. Hukum Internasional,
           1. Hukum Perdata Internasional,
           2. Hukum Publik Internasional.
- Menurut bentuknya :
  1. Hukum yang tertulis,
  2. Hukum yang tidak tertulis