Saturday 30 March 2013

Pengantar Ilmu Hukum (7)

Konstruksi hukum.
* adalah pembentukan pengertian-pengertian hukum yang dilakukan oleh hakim dan fungsionaris hukum untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di dalam sistem UU.
* Konstruksi hukum merupakan salah satu alat untuk  mengisi kekosongan hukum , disebabkan karena peraturan perundang-undangan sifatnya statis /tetap sedangkan masyarakat selalu berubah /dinamis , maka akan terjadi kekosongan hukum dalam masyarakat.
* berdasar pada asas non liquet bahwa hakim harus memeriksa perkara yang diserahkan kepadanya dan harus memberi keputusan, namun bagaimana apabila ketentuannya tidak ada/tak jelas maka dalam keadaan inilah hakim melakukan konstruksi hukum.
* Terdiri dari :
   1. Analog /abstraksi/ pengluasan berlkunya undang-undang, yaitu mempergunakan undang-undang untuk suatu peristiwa yang tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut, dengan jalan lain mengabstraksikan/meluaskan isi atau makna undang-undang yang merumuskan suatu peristiwa hukum tertentu menjadi perumusan yang bersifat luas, agar dapat dipergunakanuntuk mencakup peristiwa-peristiwa lainnya (dari khusus ke hal yang lebih luas).
Analog merupakan penerapan suatu ketentuan hukum bagi keadaan yang pada dasarnya sama tetapi penampakan atau bentuk perwujudannya dalam bentuk hukum lain.
metode analog dilakukan oleh seorang hakim bilamana ia harus mnyelesaikan suatu perkara yang pada mulanya tidak dapat dibawa secara langsung ke dalam lingkungan suatu ketentuan UU.
Analogi tidak dapat dipakai dalam hukum pidana karena ada asas legalitas (Nullum delictum nulla poena sine proevina lege poenali).
    2. determinatie /pengkhususan/penghalusan, yaitu membuat pengkhususan dari suatu asas dalam undang-undang yang mempunyai arti luas (dari luas ke khusus).
     3. Argumentum Contrario, yaitu menerapkan hukum dengan cara mempertentangkan (sebaliknya) terhadap suatu peristiwa hukum peristiwa hukum (ketentuan) dalam suatu UU . atau suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian/pengingkaran soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
Penafsiran dan konstruksi merupakan alat penting bagi hakim untuk memutus suatu perkara karena UU itu sempit dan dalam memutus maka seorang tidak harus hanya melihat Undang-undang saja tetapi harus menggali nilai-nilai yang terkandung didalam masyarakat.

Klasifikasi Hukum
- Menurut sumbernya :
   1. Hukum UU,
   2. Hukum kebiasaan,
   3. Hukum Traktat,
   4. Hukum Yurisprudensi.
-Menurut bentuknya;
   1. Hukum tertulis;
       a. Hukum tertulis yang dikodifikasi,
       b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.
   2. Hukum tak tertulis;
       hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat >>hukum kebiasaan.
- Menurut tempat berlakunya :
   1. Hukum Nasional, 
   2. Hukum Internaional
- Menurut waktu berlakunya :
   1. Ius Constitutum/hukum positif,
   2. Ius Constituendum,
   3. Hukum alam.
- Menurut cara mempertahankannya :
   1. Hukum materiil, 
   2. Hukum formil/hukum acara.
- Menurut sifatnya :
   1. Hukum memaksa,
   2. Hukum mengatur.
- Menurut wujudnya :
  1. Hukum Obyektif (untuk Umum),
  2. Hukum subyektif (untuk orang/golongan tertentu).
- Menurut Isinya :
  1. Hukum Privat /hukum sipil/ hukum perdata (mengatur hubungan orang dengan orang lain).
       a. Hukum sipil dalam arti luas ;
           1. hukum perdata,
           2. hukum dagang.
       b. hukum sipil dalam arti sempit; hukum perdata.
  2. Hukum Publik /hukum negara (mengatur hubungan orang dengan negara).
       a. Hukum Tata Negara (HTN),
       b. Hukum administrasi Negara (HAN),
       c.  Hukum Pidana,
       d. Hukum Internasional,
           1. Hukum Perdata Internasional,
           2. Hukum Publik Internasional.
- Menurut bentuknya :
  1. Hukum yang tertulis,
  2. Hukum yang tidak tertulis
 

No comments:

Post a Comment