Thursday 28 March 2013

Pengantar Ilmu Hukum (5)

Teori berlakunya hukum
teori-teori berlakunya hukum antara lain meliputi :
stufen bau theorie (teori tingkatan), geldings theori (teori berlakunya hukum), dan sphere of validity (teori lingkungan berlakunya hukum).
teori tingkatan ; berdasarkan teori stufen bau maka membuat undang-undang yang baik adalah memperhatikan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya yaitu meliputi kaidah dasar, kaidah antara dan kaidah pelaksana.
gelding theorie ; maka undang-undang yang baik ialah undang-undang yang berlaku baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis.
sphere of validity (teori lingkungan berlakunya hukum);
maka undang-undang berlaku baik kepadanya orangnya, isinya, tempatnya,  dan waktunya.

Pengertian hukum; 
 subyek hukum ; subyek hukum adalah orang dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.

obyek hukum ; adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum, dapat dikuasai oleh subyek hukum , dapat dijadikan pokok obyek dalam suatu hubungan hukum.

peristiwa hukum; adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. dibagi menjadi ; perbuatan subyek hukum, dan peristiwa hukum bukan perbuatan subyek hukum.

Perbuatan subyek hukum; adalah setiap perbuatan manusia dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. terdiri dari ;
1. perbuatan hukum , perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu dimana unsur kehendak merupakan anasir utama dari perbuatan tersebut. terdiri dari :
     a. perbuatan hukum bersegi satu, yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkanoleh satu pihak saja.
     b. perbuatan hukum bersegi dua, yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua buah pihak atau lebih.
2. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum, adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dimana unsur kehendak tidak menjadi anasir utama sebagai syarat agar akibatnya diatur oleh hukum terdiri dari ;
     a. zaakwarneming, yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orang dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya.
     b. Onrechtmatige Daad, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Peristiwa hukum bukan perbuatan subyek hukum, peristiwa hukum bukan perbuatan subyek hukum adalah setiap peristiwa yang timbul bukan karena perbuatan tetapi kehendak yang didasarkan pada kemampuan subyek hukum tetapi segala akibatnya yang timbul diatur oleh hukum, misal ; kelahiran, kematian dan lewat waktu (akuistif dan ekstinktif).

Persepsi hukum
ialah penerimaan hukum negara lain oleh hukum suatu negara yang kemudian digunakan sebagai hukumnya sendiri.
tingkatan /tahap resepsi hukum;
resepsi teori, pada tahap ini para ahli hukum eropa baru mulai mempelajari hukum romawi hanya secara teori saja, dalam hal ini pengaruh hukum romawi pada hukum eropa masih pada tingkatan pelajaran teori saja.
resepsi ilmu pengetahuan,
pada tahap ini hukum romawi sudah diajarkan di universitas-universitas di eropa.
resepsi praktis;
pada tahap ini para ahli hukum eropa mempraktekkannya di negaranya masing-masing.
resepsi positif
pada tahap ini para ahli menggunakan hukum romawi di dalam undang-undang masing-masing negara.



Pengantar Ilmu hukum (4)

Sumber hukum.
Sumber hukum digunakan dalam menjawab pertanyaan : 
1. mengapa hukum itu mengikat ?
2. Dimanakah kita dapat menemukan hukum itu sendiri ?
Orang mentaati hukum karena orang taat kepada yang baik dan yang buruk / dikembalikan kepada kemampuan manusia membedakan baik dan buruk.
Orang mentaati hukum karena pengaruh masyarakat disekitarnya , dalam hal ini timbul penilaian bahwa lebih baik mentaati hukum daripada melanggarnya.
ada beberapa teori yang menjelaskan mengapa orang taat kepada hukum yaitu dalam hal ini tak lepas dari teori-teori antara lain ; teori alam, teori kedaulatan rakyat, teori kadaulatan Tuhan, teori kadaulatan negara dan teori kedaulatan hukum.
sumber hukum dibagi menjadi dua ; yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.

sumber hukum formil;
sumber hukum formil menjelaskan kepada kita dimana saja kita dapat menemukan ketentuan ketentuan hukum/kaidah-kaidah hukum, untuk dapat mengetahui apa yang menjadi hukum positif. meliputi :
A. sumber-sumber hukum langsung, antara lain ;
     1. Undang-undang
         adalah setiap peraturan tertulis yang dibuat oleh badan berwenang dan ditaati oleh setiap warga yang menjadi masyarakat itu (badan berwenang disini adalah legislatif dan eksekutif);
          a. UU dalam arti formil, adalah keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikan UU. UU dalam arti formil adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan eksekutif dan legislatif.
           b. UU dalam arti materil, adalah keputusan penguasa yang dilihat dalam segi isinya yang mempunyai kekuatan mengikat umum. UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang berisi aturan yang bersifat mengikat secara umum.
   2. kebiasaan adat dan adat.
        kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai suatu hal/peristiwa yang sama /memiliki kesamaan yang terjadi dalam masyarakat dalam bidang kegiatan tertentu. apabila kebiasaan tersebut oleh nasyarakat telah dianggap sebagai suatu mengikat , maka timbullah kaidah hukum yang bersumber dari kebiasaan. kebiasaan harus memenuhi syarat , yaitu :
        a. suatu perbuatan yang terus menerus dilakukan,
    b. kegiatan itu dirasakan sebagai suatu kewajiban (peraturan yang terikat diterima oleh masyarakat/opinio necesitaris).
Perlu tidaknya pola kebiasaan diterima sebagai suatu yang mengikat dan perlu untuk ditaati adalah tergantung pada apa yang diinginkan oleh masyarakat. yang jelas bahwa kebiasaan sebagai pola tindak yang berulang tidak cukup untuk melahirkan kaidah.
adat adalah suatu perbuatan yang terus dilakukan dan dirasakan sebagai suatu kewajiban, syaratnya yaitu turun temurun dan mempunyai sifat yang suci.
Perbedaan antara kebiasaan dengan adat :
a. Kebiasaan tidak tertulis sedangkan adat ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
b. Kebiasaan tidak bersifat sakral sedangkan adat bersifat sakral.
c. kebiasaan tidak diwariskan turun menurun sedangkan adat diwariskan secara turun menurun.
    3.Traktat/treaty/perjanjian antar negara.
        adalah perjanjian antara dua atau lebih negara , dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
berlaku prinsip pacta sunt servanda bahwa setiap perjanjian harus ditepati. macam-macam traktat bilateral, traktat multilateral, traktat kolektif.

B. Sumber-sumber hukum tidak langsung :
     1. Yurisprudensi/keputusan hakim, adalah putusan hakim yang tertinggi (MA) yang diikuti oleh hakim-hakim di pengadilan lainnya mengenai kasus yang hampir sama.
hukum formal karena didasarkan pada suatu kenyataan bahwa sering terjadi hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan keputusan yang telah ada. Dalam Anglo saxon, yurisprudensi dapat memiliki dua pengertian :
a. Teori Hukum ,
b. General principal of law (case law - judge made law).
Roscoe Pound : Law is tool of social engineering, bahwa hukum bisa merekayasa masyarakat dengan dibuat konstruksi hukum. di Inggis ; yuriprudensi berarti teori-teori ilmu hukum , sedangkan keputusan hakim disebut case Law atau judge made law.
Subekti : Undang-undang bersifat abstrak , umum dan mengikat semua pihak.
mengikat yang berperkara (incocrito) dan mengikat umum/setiap orang (inabstrako).
hakim pengadilan lain (di Indonesia) tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya tersebut tetapi diikuti atas dasar ;  tekanan psikologis dan kebutuhan praktis.
alasan mengapa hakim mengikuti keputusan hakim sebelumnya :
1. hakimsebelumnya lebih senior.
2. pertimbangan bahwa jika dilakukan upaya hukum , maka hukumannya akan sama.
3. merasa cocok; alasan no (3) inilah yang paling tepat dalam menerapkan asas the binding force of preceden ( di Indonesia).

    2. Doktrin /ilmu pengetahuan.
        adalah anggapan seorang ahli hukum atau pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai sumber tambahan kemudian pendapatnya itu dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara . misal ; mengenai batas territorial laut adalah 3 mil laut.

C. sumber-sumber hukum yang abnormal :
     Proklamasi kemerdekaan , revolusi, cup d'etat yang berhasil, dan taklukan suatu negara terhadap negara lain.

sumber hukum materiil lebih merupakan suatu usaha pendalaman teoritis tentang hukum karena jawabannya tergantung pada pendekatan yang  kita gunakan apakah itu pendekatan sejarah, falsafah, sosiologi, ekonomi, agama, hukum itu sendiri, pragmatis atau kombinasi dari pendekatan-pendekatan tersebut.
persoalan hukum dalam arti materiil merupakan persoalan yang bersifat meta yuridis, yaitu meliputi : segi sejarah, segi falsafah, segi sosiologi, segi ekonomi, segi agama, dan segi hukum itu sendiri. 
 
 

 
 
 

Pengantar ilmu hukum (3)

Kaidah-kaidah / petunjuk hidup.
Norma adalah perintah hidup yang mempengaruhi tingkah laku di dalam masyarakat.
kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peristiwa yang sama yang berkenaan dengan hal yang sama pula. baru mengikat jika orang yang bersangkutan itu merasa bahwa kebiasaan itu harus ditaati.
kewajiban moral baru mengikat jika kewajiban moral itu oleh masyarakat harus ditaati, jika ditaati maka kewajiban moral itu menjadi moral positif , yaitu kaidah moral yang telah berlaku sebagai kaidah yang mengikat, hal ini dapat berlainan menurut tempat dan waktu. sedangkan kaidah moral yang mengikat di suatu tempat menurut waktu tertentutetapi tidak di tempat lain adalah janji : 
norma berisi 2 hal yaitu : 
1.Perintah , yaitu keharusan untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan, yaitu untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandng tidak baik.
kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk bagi manusia tentang apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus dihindari.
tujuan norma adalah memelihara dan menjamin kepentingan warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat. Norma dapat dipertahankan dengan sanksi , yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggar.
sanksi merupakan pengukuh berlakunya norma-norma tersebut dan merupakan reaksi terhadap pelanggaran norma.
norma terdiri dari :
1. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah , larangan atau anjuran yang berasal dari Tuhan.
2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu hati sanubari manusia. bersifat umum dan universal ; sanksi berupa perasaan cemas, dsb.
3. Norma kesopanan , yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan golongan manusia , bersifat khusus dan regional; sanksi berupa celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
4. Norma hukum , yaitu peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara , bersifat dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara.

Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya :
1. Tujuan ;
     norma hukum ; melindungi kepentingan anggota masyarakat itu sendiri. norma lain , menghendaki kesempurnaan hidup.
2. Isi;
    norma hukum bersifat lahiriah saja, norma lain rohaniah.
3. Sifat ;
    norma hukum dipaksakan , norma lain tidak dipaksakan/sukarela.
4. Perlindungan;
    norma hukum , melindungi secara langsung, norma lain melindungi secara tidak langsung.
5. Asal usul;
    norma hukum ; diletakkan oleh masyarakat untuk melindungi kepentingan orang lain. norma lain dilakukan sendiri karena merupakan kewajiban pribadi.
  
hubungan antar kaidah tersebut adalah saling memperkuat dan saling mengisi.
norma hukum diberlakukan oleh karena ; masih banyak masyarakat yang belum diaturdalam norma lain.
meskipun norma lain juga memiliki sanksi tetapi belum tentu dilakukan.