Saturday 30 March 2013

Pengantar ilmu Hukum (8)

Kodifikasi.
* Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam satu kitab undang-undang secara lengkap dan sistematis. Tujuannya adalah : kepastian hukum, kesatuan hukum dan penyederhanaa hukum.

 Aliran-aliran Hukum
* berbicara tentang kedudukan undang-undang, hakim dan hukum, maka terdapat beberapa aliran hukum , yang secara umum maka aliran-aliran tersebut digolongkan menjadi 5 aliran, yaitu :

   1. Aliran legisme,
       - Aliran ini berpendapat bahwa tidak ada hukum kecuali hukum undang-undang; hukum kebiasaan hanya ada , apabila diperbolehkan oleh hukum undang-undang.
       - Pandangan ini cocok dengan hukum kodrat.
       - aliran ini juga berpendapat bahwa kedudukan pengadilan adalah pasif saja, ia hanya terompet undang-undang.

    2. Aliran Begriffsjurisprudenz.
      -  Aliran ini memperbaiki kelemahan-kelemahan dari aliran legisme. 
        - kekurangan-kekurangan tersebut diperbaiki dengan adanya daya meluas dari undang-undang, yaitu dengan cara normlogisch dan dipandang secara dogmatik sebab hukum adalah suatu kesatuan yang tertutup.
       - Kesalahan dari aliran ini adalah terlalu mendewa-dewakan rasio dan logika dalam meluaskan undang-undang sampai terbentuknya hukum.

    3. Aliran Frerechtsschule
        - Aliran ini berpendapat bahwa undang-undang itu tidak lengkap, ia bukanlah satu-satunya sumber hukum , sedangkan hakim dan para pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya dalam menemukan hukum itu.

    4. Aliran Soziologische Rechtshule
        - Pokok pikiran dari aliran ini ialah terutama hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hakim, berhubung dengan freies ermessen menurut aliran freirechtsschule.
        - aliran ini tidak setuju adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk mengenyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaannya.
          - Undang-undang harus tetap dihormati , sebaliknya memang benar hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, akan tetapi kebebasan tersebut terbatas dalam rangka undang-undang.
          - Hakimnya hendaknya mendasarkan putusan-putusannya pada peraturan undang-undang, tapi tidak kurang pentingnya supaya putusan-putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat.

      5. Aliran open systeem van het Rechts (Sistem Hukum terbuka).
           - Aliran ini berpendapat bahwa pandangan dari semua aliran-aliran terdahulu adalah berat sebelah , kadang-kadang terlalu mengutamakan dogma , kepastian hukum , dengan mendudukan hakim sebagai otomat susunan saja, dan kadang-kadang sebaliknya terlalu mementingkan peranan hakim atau kenyataan-kenyataan sosial.
          - Aliran ini berpendapat bahwa hukum itu suatu sistem , dan sistem itu adalah dinamis bukan saja karena pembentukkan baru secara sadar oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena pelaksanannya di dalam masyarakat.

Referensi :
1. Dasar-dasar hukum dan pengadilan, oleh Mr. Subekti.
2. Hukum dan masyarakat (buku I). Pembinaan hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional (Buku II), Fungsi dan perkembangan hukum di Indonesia (Buku III). Oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM.
3. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia , Oleh Prof Kusumadi Poejosuwoyo, S.H
4. Pengantar Ilmu Hukum ,Oleh Prof. Mr Dr.LJ van Apeldoorn.
5. Pengantar Ilmu Hukum, oleh Prof Mr. J van Kan dan Prof. Mr Beekhuis.

****The End****

No comments:

Post a Comment