Thursday 28 March 2013

Pengantar Ilmu Hukum (5)

Teori berlakunya hukum
teori-teori berlakunya hukum antara lain meliputi :
stufen bau theorie (teori tingkatan), geldings theori (teori berlakunya hukum), dan sphere of validity (teori lingkungan berlakunya hukum).
teori tingkatan ; berdasarkan teori stufen bau maka membuat undang-undang yang baik adalah memperhatikan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya yaitu meliputi kaidah dasar, kaidah antara dan kaidah pelaksana.
gelding theorie ; maka undang-undang yang baik ialah undang-undang yang berlaku baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis.
sphere of validity (teori lingkungan berlakunya hukum);
maka undang-undang berlaku baik kepadanya orangnya, isinya, tempatnya,  dan waktunya.

Pengertian hukum; 
 subyek hukum ; subyek hukum adalah orang dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.

obyek hukum ; adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum, dapat dikuasai oleh subyek hukum , dapat dijadikan pokok obyek dalam suatu hubungan hukum.

peristiwa hukum; adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. dibagi menjadi ; perbuatan subyek hukum, dan peristiwa hukum bukan perbuatan subyek hukum.

Perbuatan subyek hukum; adalah setiap perbuatan manusia dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. terdiri dari ;
1. perbuatan hukum , perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu dimana unsur kehendak merupakan anasir utama dari perbuatan tersebut. terdiri dari :
     a. perbuatan hukum bersegi satu, yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkanoleh satu pihak saja.
     b. perbuatan hukum bersegi dua, yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua buah pihak atau lebih.
2. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum, adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dimana unsur kehendak tidak menjadi anasir utama sebagai syarat agar akibatnya diatur oleh hukum terdiri dari ;
     a. zaakwarneming, yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orang dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya.
     b. Onrechtmatige Daad, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Peristiwa hukum bukan perbuatan subyek hukum, peristiwa hukum bukan perbuatan subyek hukum adalah setiap peristiwa yang timbul bukan karena perbuatan tetapi kehendak yang didasarkan pada kemampuan subyek hukum tetapi segala akibatnya yang timbul diatur oleh hukum, misal ; kelahiran, kematian dan lewat waktu (akuistif dan ekstinktif).

Persepsi hukum
ialah penerimaan hukum negara lain oleh hukum suatu negara yang kemudian digunakan sebagai hukumnya sendiri.
tingkatan /tahap resepsi hukum;
resepsi teori, pada tahap ini para ahli hukum eropa baru mulai mempelajari hukum romawi hanya secara teori saja, dalam hal ini pengaruh hukum romawi pada hukum eropa masih pada tingkatan pelajaran teori saja.
resepsi ilmu pengetahuan,
pada tahap ini hukum romawi sudah diajarkan di universitas-universitas di eropa.
resepsi praktis;
pada tahap ini para ahli hukum eropa mempraktekkannya di negaranya masing-masing.
resepsi positif
pada tahap ini para ahli menggunakan hukum romawi di dalam undang-undang masing-masing negara.



No comments:

Post a Comment