Thursday 28 March 2013

Pengantar ilmu hukum (3)

Kaidah-kaidah / petunjuk hidup.
Norma adalah perintah hidup yang mempengaruhi tingkah laku di dalam masyarakat.
kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peristiwa yang sama yang berkenaan dengan hal yang sama pula. baru mengikat jika orang yang bersangkutan itu merasa bahwa kebiasaan itu harus ditaati.
kewajiban moral baru mengikat jika kewajiban moral itu oleh masyarakat harus ditaati, jika ditaati maka kewajiban moral itu menjadi moral positif , yaitu kaidah moral yang telah berlaku sebagai kaidah yang mengikat, hal ini dapat berlainan menurut tempat dan waktu. sedangkan kaidah moral yang mengikat di suatu tempat menurut waktu tertentutetapi tidak di tempat lain adalah janji : 
norma berisi 2 hal yaitu : 
1.Perintah , yaitu keharusan untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan, yaitu untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandng tidak baik.
kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk bagi manusia tentang apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus dihindari.
tujuan norma adalah memelihara dan menjamin kepentingan warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat. Norma dapat dipertahankan dengan sanksi , yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggar.
sanksi merupakan pengukuh berlakunya norma-norma tersebut dan merupakan reaksi terhadap pelanggaran norma.
norma terdiri dari :
1. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah , larangan atau anjuran yang berasal dari Tuhan.
2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu hati sanubari manusia. bersifat umum dan universal ; sanksi berupa perasaan cemas, dsb.
3. Norma kesopanan , yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan golongan manusia , bersifat khusus dan regional; sanksi berupa celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
4. Norma hukum , yaitu peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara , bersifat dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara.

Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya :
1. Tujuan ;
     norma hukum ; melindungi kepentingan anggota masyarakat itu sendiri. norma lain , menghendaki kesempurnaan hidup.
2. Isi;
    norma hukum bersifat lahiriah saja, norma lain rohaniah.
3. Sifat ;
    norma hukum dipaksakan , norma lain tidak dipaksakan/sukarela.
4. Perlindungan;
    norma hukum , melindungi secara langsung, norma lain melindungi secara tidak langsung.
5. Asal usul;
    norma hukum ; diletakkan oleh masyarakat untuk melindungi kepentingan orang lain. norma lain dilakukan sendiri karena merupakan kewajiban pribadi.
  
hubungan antar kaidah tersebut adalah saling memperkuat dan saling mengisi.
norma hukum diberlakukan oleh karena ; masih banyak masyarakat yang belum diaturdalam norma lain.
meskipun norma lain juga memiliki sanksi tetapi belum tentu dilakukan.

No comments:

Post a Comment