Tuesday 2 July 2013

Ilmu Negara (1)

Pendahuluan.
Tinjauan Filosofis.
- Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri , karena memiliki kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi hanya oleh dirinya sendiri.
- Teori zoon politicon menyatakan bahwa manusia itu adalah makhluk sosial. teori ini merupakan suatu pandangan atau asumsi dari Aristoteles bahwa manusia itu tidak bisa lepas dari masyarakat  karena memiliki ketergantungan terhadap kelompoknya.
- manusia juga merupakan makhluk berpolitik yang artinya bahwa manusia mempunyai tujuan dan berusaha untuk mencapai tujuan tersebut. Dan apabila manusia yang jumlahnya banyak ini saling berusaha dengan masing-masing kepentingan yang bberbeda maka diperlukanlah adanya hukum dalam hal semua norma sudah tidak dapat lagi mengaturnya, hal ini sesuai dengan teori residu (teori sisa), bahwa norma hukum yang mengatur keadilan bila semua norma sudah tidak dapat lagi mengatur.
- Antara manusia itu saling berkaitan dan saling mempengaruhi, dalam norma agama, norma susila dan norma-norma sopan santun manusia saling mempengaruhi dan juga dalam hukum dimana saling mengikat antar individu dalam masyarakat.
- Dalam zoon politicon ada dua macam hubungan yang seimbang , yaitu ; hubungan horizontal dan hubungan vertikal.

Hubungan Horizontal.
- hubungan antara individu dengan individu , individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok. - Di dalam hubungan horizontal ini timbul suatu hubungan hukum yaitu hubungan yang segala akibatnya diatur oleh hukum yaitu apabila terjadi hubungan antar individu atau kelompok sebagai suatu badan hukum yang berada dalam kesejajaran hak dan kewajiban.
- Yang dimaksud dengan kesejajaran dalam hal hak dan kewajiban ini adalah bahwa antar yang berhubungan memiliki posisi yang sama di dalam hukum.
- Hubungan tersebut dikenal dengan privat atau perdata , sebagai contoh yaitu hubungan dalam yayasan dan koperasi.

Hubungan Vertikal.
- Dengan adanya suatu badan yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi diatasnya, maka secara otomatis akan melahirkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tindakan-tindakan kekuasaan yang ada dibawahnyayang disertai dengan sanksi dan paksaan. sebagai contoh ; misalnya kasus penganiayaan suami terhadap isteri, apabila ada perjanjian antar suami isteri dianggap selesai. walaupun melanggar KUHP tentang penganiayaan, hal ini terjadi karena ada unsur subyektivitas dari hakim di pengadilan dengan asumsi bahwa tujuan utama penegakan hukum yaitu ketertiban dan keadilan telah dicapai dalam kasus ini.

Dalam mempelajari Ilmu Negara , maka akan timbul suatu kesulitan yaitu dalam hal membedakan istilah Ilmu Negara , Ilmu ketatanegaraan dan Ilmu Politik yang mana ketiga ilmu ini sama-sama memiliki obyek yang sama yaitu negara. Dalam hal ini yaitu antara lain :
1. Ilmu Kenegaraan.
    dalam bahasa belanda disebut Dtaatwetenschap (Ilmu kenegaraan), Staatsleer (ilmu negara) dan wetwnschap der politiek atau ilmu politik. di dalam ilmu kenegaraan tidak hanya dilihat dari sudut huklum saja tapi juga dari sudut ekonomi sebagai akibat dari pengaruh aliran merkantilisme , dimana dalam aliran ini semua perekonomian diselenggarakan oleh negara.

2. Ilmu negara.
    Istilah ilmu negara diambil dari bahasa belanda staatsleer yang diambil dari bahasa Jerman staatslehre. di dalam bahasa Inggris disebut Theory of state atau general Theory of share atau politycal-theory , dalam bahasa perancis dinamakan Theorie d'etat. seorang sarjana jerman george Jellineck memandang ilmu pengetahuan yaitu ilmu kenegaraan tidak bersifat insidentil .

3. Ilmu Politik
         Ilmu politik pertma kali dikemukakan pertama kali oleh Jean Bodin. adapun batasan dari ilmu politik dibagi ke dalam 3 golongan :
    a.     Pendekatan postulasional,
    b.     Pendekatan psikologis,
    c.     Pendekatan sosiologis,

Syarat keilmuan Ilmu Negara.
            Suatu ilmu memiliki syarat terminologi , sistematik , metode dan obyektif. suatu ilmu pengetahuan modern lahir dari ilmu pengetahuan sebelumnya dan ilmu pengetahuan asalnya dari pengetahuan itu sendiri sebelum ia berubah menjadi ilmu yaitu setelah suatu pengetahuan memiliki syarat-syarat keilmuan . adapun ciri dari ilmu pengetahuan antara lain : empiris (sesuai kenyataan), immanent ( dapat dikembalikan kepada hal-hal yang nyata , sebagai contoh misalnya dalam hukum , segala pemikiran hukum harus dapat dikembalikan kepada rakyat (nyata), fungsional ( berdasar atas fungsinya seperti legislatif, yudikatif, eksekutif , selalu bekerjasama (kooperatif), dialektis (sifat dialogis atau tanya jawab , menggali pengertian baru, solusi baru.>>>> mencari tese, anti tese , cipta proses dialogis sehingga cipta pengertian solusi baru. dinamis dan bermanfaat.

Nilai dan fungsi
Totalitas, umum, abstrak, teoritis dan bebas nilai.

hubungan ilmu negara dengan ilmu lainnya.
ilmu negara dengan ilmu hukum.
hub. ilmu negara dgn ilmu hukum adalah memiliki obyek penyelidikan yang sama yaitu negara dalam hal ini adalah rakyat, karena hukumitu berada dalam negara dan obyek hukum itu adalah rakyat sendiri. hubungan ini terlihat jelas misalnya dalam tolak ukur status hukum seseorang. status hukum berdasarkan keturunan yaitu disebut ius sanguinis dan status hukum berdasarkan tempat kelahiran yang disebut dengan ius solli.
suatu negara dapat menghasilkan unsur-unsur rakyat yang menjadi potensi negatifdan potensi poisitf. potensi negatif yaitu dimana negara tidak siap menghadapi massa yang akan datang. dimana negara tidak menyiapkan lapangan kerja yang luas, sehingga terjadi pengangguran. sedangkan potensi positif yaitu dimana negara memenuhi segala sesuatu yang menjadi hak rakyat.

Ilmu negara dengan ilmu politik.
segala hasil penyelidikan  ilmu negara dan sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis dipraktekan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat praktis.

Ilmu negara dengan hukum tata negara.
Ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara.

Pengertian pokok dan sendi pokok.
Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang membahas dan mengkaji pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara.
pengertian-pengertian poko itu bersifat statis sedangkan sendi-sendi pokok bersifat dinamis, selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. contoh dari pengertian pokok misalnya demokrasi memiliki pengertian pokok sebagai pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat . sedangkan sendi pokoknya , apabila demokrasi tersebut dinilai dari segi dinamis bahwa demokrasi itu berkembang sesuai dengan tempat , waktu dan orang yang melaksanakan demokrasi tersebut.

Metode Penyelidikan
antara lain :




Bersambung

No comments:

Post a Comment