Saturday 16 March 2013

pasal 34 KUHAP

 Bunyi dari pasal 34 KUHAP :
(1) dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, (red; izin ketua pengadilan negeri setempat), dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan :
a.  pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam,atau ada;      
 c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
d.    di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
pasal ini merupakan pasal yang sangat ampuh untuk petugas penegak hukum untuk memasuki suatu tempat tanpa dapat dikontrol oleh pihak ketiga yang berfungsi sebagai pengawas dibidang penyidikan.
walaupun dalam ayat (2) dikatakan penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua Pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
ingat kasus simulator sim antara Mabes Polri dengan KPK.
sehingga akhirnya Presiden menengahi bahwa barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan simulator sim ditangani oleh Mabes Polri.
atau kasus raffi ahmad yang masih berpolemik , kenapa BNN yang telah menguntit raffi selama 3 bulan tentang dugaan pesta narkoba akhirnya hanya menemukan 2 linting ganja dan beberapa kapsul yang diduga mengandung zat turunan daripada bahan-bahan narkoba. setelah itu muncul pengakuan seseorang wanita sebagai pemberi informasi kepada BNN dan beredarnya transkrip percakapan mantan teman dekat raffi dengan perwira polisi.
dari kedua kasus tersebut , semoga RUU KUHAP dapat mengantisipasi pemanfaatan pasal penggeledahan untuk tujuan lain. pasal penggeledahan harus diatur dan dikontrol lebih ketat agar tidak mudah disusupi oleh kepentingan lain.

No comments:

Post a Comment