Saturday 16 March 2013

nomor ganjil genap

 Rencana pemerintah DKI  akan memberlakukan pengaturan kendaraan di jalan raya kota jakarta dengan metode nomor ganjil  genap  tentu mendapat tanggapan  beragam dari masyarakat sebagai pengguna jalan.
     Rencana Pemprov DKI tentu nya bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, dimana keadaannya sudah sangat mengkuatirkan  bagi sebagian masyarakat pengguna jalan. Penambahan jumlah kendaraan bermotor dibandingkan penambahan ruas jalan dapat dikatakan sangat tidak berimbang. Di satu sisi perekomian nasional mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan  , sisi lainnya kemacetan di jalan-jalan ibukota negara maupun provinsi juga mengalami peningkatan. 
     Yang menjadi pertanyaan publik , apakah rencana pemberlakuan nomor ganjil genap telah dilakukan kajian secara mendalam dan komperehensif. janganlah kebijakan yang akan diambil akan menimbulkan masalah baru. selain itu apakah rencana itu masuk dalam Rencana Induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. disini seharusnya rencana nomor ganjil genap diharapkan masih dalam bingkai Rencana induk jaringan Lalu lintas dan angkutan jalan Nasional.
     Bagaimanapun Pemerintah pusat tetap harus ikut bertanggung jawab dengan keadaan yang terjadi dengan lalu lintas di Ibukota DKI. tidak bisa Pemprov DKI berjalan sendiri , karena di sekitar jakarta ada kota-kota Pemerintahan daerah lainnya seperti jawa barat dan banten.
     Jika memang rencana nomor ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dengan melakukan pembatasan kendaraan di jalan raya jakarta, apakah itu adalah cara yang terbaik. bagaimana dengan masyarakat yang mempunyai hak untuk dapat mendapat pelayanan dari pemerintah di bidang lalu lintas. apakah moda Transportasi yang ada telah cukup memadai bagi masyarakat pengguna jalan ? bagaimana dengan masyarakat yang hanya mempunyai 1 (satu ) unit kendaraan , apakah harus membeli kendaraan baru atau beralih ke moda Transportasi lainnya seperti sepeda motor atau baik Bus. sedangkan kita mengetahui bahwa Pemerintah belum secara maximal menyediakan angkutan massal yang  cukup untuk mengangkut orang dari satu titik ke titik lainnya. 
     Dalam hal ini Pemerintah DKI bersama-sama Pemerintah Pusat seharusnya menjelaskan ke Publik , bagaimana Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional dikoordinasikan dengan Rencana induk jaringan Lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi , kabupaten/kota.
     Penjelasan ini sangat penting untuk masyarakat ikut berpartisipasi mendukung Program Pemerintah khususnya dalam hal mengatasi kemacetan di Jakarta dan daerah daerah lainnya. 
     sifat koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Lembaga yang bertanggung jawab dengan situasi di jalan sangat penting sekali, janganlah ada ego sektoral karena ada kepentingan lain.
Referensi : 
1. UU no 17 thn 2007 ttg Rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025.
2. UU no 14 thn 2008 ttg keterbukaan informasi publik.
3. UU no 22 thn 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan .
  
         

No comments:

Post a Comment