Thursday 16 May 2013

Cuci Uang



Undang-undang yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah UU No. 8 tahun 2010 yang merupakan perubahan UU No 15 Thn 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Thn 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum , praktik , dan standar Internasional sehingga perlu ada pergantian undang-undang.
Dalam Uu No 8 Thn 2010 disebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja , penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, teorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lengkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana 4 (empat) tahun atau lebih , yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. [Pasal 2 ayat (1) ]. Pertanyaanya adalah , selama ini masyarakat Indonesia selalu disuguhi oleh tindak pidana pencucian uang dari kasus korupsi . apakah kasus tindak pidana yang lain tidak ada tindak pidana pencucian uangnya ? bagaimana tindak pidana kasus narkotika/psikotropika ???  teroris ?  pencurian,  penggelapan ? dan lain-lain ?
kenapa Pihak Pers hanya meliput Tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi ?  apakah yang lain tidak penting. coba inventarisir tindak pidana perampokan, pencurian, penggelapan, yang ber-skala besar (dalam nilai jumlahnya) termasuk tindak pidana yang sering Pihak Pers liput. pasti Pers mempunyai datanya.
Pasal-pasal yang memuat sanksi pidana adalah Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Bagaimana dengan pelaku tindak pidana pencucian uang , dengan jumlah uang Rp 100 Milyar, Rp 500 Milyar atau mungkin lebih. apakah itu mungkin ? ? ? mungkin saja . sungguh enak pelaku tindak pidana pencucian uang sampai ratusan Milyar hanya dikenai sanksi  pidana penjara paling lama 20  tahun  dan denda paling banyak  Rp 10 Milyar. Misal pelaku tindak pidana pencucian uang berusia 30-35 tahun dan uang yang didapatkan dari tindak pidana sesuai pasal 2 (1) UU No 8 thn 2010 sampai ratusan milyar atau triliyun rupiah dan tidak tersita secara keseluruhan , apa yang terjadi ??? tentu pelaku yang masih muda usia nya tersebut sangat mungkin jadi Boss di lembaga pemasyarakatan (LP) jika petugas LP bisa diatur dengan uang. Apakah Hakim yang memutus perkara tindak pidana pencucian uang boleh memutus perkara diluar konteks pasal-pasal yang tersebut dalam UU no 8 thn 2010. (Pasal  3, 4, 5, 6 , 7 , 8 , 10). jika melihat kemungkinan palaku kejahatan Pencucian uang menghasilkan uang yang "sangat besar" dibandingkan denda yang paling banyak Rp 10 Milyar dan Rp 100 Milyar (korporasi). 
Selanjutnya, bagaimana Implementasi koordinasi dengan negara lain yang menjadi tempat penyimpanan dana-dana dari hasil kegiatan tindak pidana pencucian uang. apakah sudah ada langkah nyata agar jika pelakunya berhasil disidangkan di indonesia , negara yang menjadi tempat penyimpanan uang dengan sukarela menyerahkan uang hasil tindak pidana tsb kembali ke Indonesia. Seharusnya KPK atau siapapun yang kompeten dapat menjelaskan ini ke masyarakat Indonesia. (Ingat, Dalam UU No 8 thn 2010 , .....Menimbang : a........., b......., c. bahwa Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum , praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan dengan undang-undang baru, yaitu UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
Memang , dalam Bab X UU No 8 Thn 2010, disebutkan " Kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Pasal 89 (1) Kerjasama internasional dilakukan oleh PPATK dengan lembaga sejenis yang ada di negara lain dan lembaga Internasional yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang." ayat (2) nya : "kerjasama sama internasional yang dilakukan PPATK dapat dilaksanakan dalam bentuk kerjasama formal atau berdasarkan bantuan timbal balik  atau prinsip resiprositas." apakah kedua pasal tersebut merupakan langkah strategis dari PPATK yang disediakan oleh UU tsb , sehingga publik tidak perlu mengetahui  secara mendetail tentang pasal ini.
jika itu ya, apakah publik boleh mengetahui , hasil-hasil pelaksanaan tugas KPK yang telah menjerat para koruptor setelah mendapat keputusan Hukum secara tetap dan uang negara yang berhasil dikembalikan ke negara. sepertinya Publik disini , belum mendapat penjelasan secara detail. Misal koruptor A , terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah sekian ...Rupiah melalui keputusan hukum.........dan kekayaan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara adalah .....Rupiah. jika ini dilakukan oleh KPK , itu baru namanya tranparan dalam penegakan Hukum. itu contoh  yang menjadi harapan masyarakat Indonesia jika UU No 8 thn 2010 dapat ditegakkan secara efektif dan juga menjadi pendukung pemberantasan tindak pidana lainnya. (Pasal 2 ayat 1, huruf a-z UU No 8 Thn 2010.
Dan yang lebih penting adalah penerapan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang harus diterapkan secara hati-hati dan bijaksana tetapi tegas dan keras terhadap pelakunya. Kenapa demikian , kadang-kadang para koruptor ini berlaku layaknya Robinhood sehingga suka menjadi dermawan di lingkungannya.


-$$$$$$$-


Dari Hasan ibn Ali, ia berkata ,
Pada saat Perang Tabuk, Rasulullah s.a.w naik keatas Mimbar, membaca hamdalah, memuji Allah SWT , dan kemudian bersabda , " Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya diriku tidak akan menyuruh kalian kecuali (sesuai) dengan apa yang telah Allah perintahkan kepada kalian , dan aku tidak akan melarang kepada kalian kecuali ( sesuai) dengan apa yang telah dilarang oleh Allah atas kalian. Maka berperilaku baiklah kalian dalam mencari rezki! Demi Zat yang ayahnya Qasim (Rasulullah SAW) berada di dalam genggaman-Nya, sesungguhnya setiap kalian akan dicari (dikejar) oleh rezkinya sebagaimana ia dicari oleh ajalnya. jika kalian merasa kesulitan untuk mendapatkannya maka carilah ia dengan cara melaksanakan ketaatan kepada Allah 'Azza wa jalla."
[HR. Thabrani dalam kitab al-kabir, tetapi di dalam sanad-nya terdapat Abdurrahman ibn utsman al-Hathibi, dan orang ini dianggap dha'if oleh Abu Hatim]. (Khutbah Nabi , Muhammad Khalil Khatib , Qisthi press).


Semoga Bermanfaat