Sunday 19 May 2013

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar
PHI mempelajari tata hukum Indonesia juga untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sistem hukum Indonesia. Tata hukum merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan dan saling mengimbangi. UUD 1945 merupakan inti tata hukum Indonesia. Di dunia , sistem hukum dibagi kedalam dua golongan : 1. Sistem Eropa Kontinental (civil Law System). 2. System Anglo Saxon (common Law System). Indonesia menganut sistem eropa kontinental tetapi dalam perkembangannya maka hukum Indonesia juga mengadopsi sistem Anglo saxon. 

Asas Konkordansi.
- Asas konkordasi/asas keselarasan (concordantie begeinsel) adalah asas yang menyamakan hukum yang ada di Belanda dengan hukum yang ada di Indonesia. 
- Dasar hukum konkordasi adalah pasal 131 ayat (2) I.S
- Konkordasi berbeda dengan resepsi , dalam hal konkordasi maka ketentuan lain dijiplak, sedangkan dalam resepsi maka ketetntuan lain itu benar-benar diterima.

Dasar hukum berlakunya Berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1. Pada zaman Hindia Belanda
    Peraturan pokok , terdiri dari :
    - Algemene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia. ( A.B). merupakan ketentuan-ketentuan umum          
       tentang peraturan perundangan untuk Indonesia. dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat 
      dalam Stb. 1847 / 23.
    - Regering Reglement (R.R), dikeluarkan pada tanggal 2 september 1854 termuat dalam Stb. 1854/2.
    -Indische Staatsregeling (I.S) , merupakan peraturan ketatanegaran Indonesia.

   - I.S pada jaman Hindia Belanda merupakan konstitusinya atau sebagai UUD-nya.
   - Adapun ketentuan dalam I.S yang sangat penting adalah pasal 163 dan 131; 
   Pasal 163 I.S : mengkotak-kotakan penduduk Indonesia menjadi 3 golongan.
  Pasal 131 I.S : memberikan pengaturan pemberlakuan hukum kepada golongan sebagaimana diatur      dalam pasal 163 yaitu bahwa untuk golongan Eropa berlaku hukum Eropa. untuk golongan Timur asing berlaku adar timur asing dan golongan bumi putera berlaku hukum adat dan hukum islam. 
Penggolongan penduduk ini sekarang sudah tidak berlaku lagi dengan keluarnya UU no. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan. dalam hal ini kewarganegaraan di indonesia terdiri dari warganegara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

2.  Pada Jaman Jepang.
     - Satu-satunya peraturan pokok yang dikeluarkan oleh pemerintah Militer jepang di indonesia adalah      UU No. 1 tahun 1942.
     - Berdasrkan UU ini maka berlakulah kembali semua peraturan perundang-undangan hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan militer Jepang.
     - Hukum perdata kita masih bersifat dualistis dan pluralistis.
     - Bersifat dualisitis karena pasal 131 I.S menggolongkan sistem hukum Indonesia yaitu terdiri dari sistem hukum barat dan hukum adat.
    - Dualisme hukum ini terjadi karena pada waktu belanda datang ke Indonesia , Belanda tidak memberlakukan hukumnya dan juga tidak mengikuti Hukum adat.
      - Pluralisme hukum artinya berlakunya lebih dari satu sistem hukum pada waktu yang sama , tempat yang sama dan mengenai hal yang sama. 
     - Pluralisme bukan merupakan sistem hukum tetapi hanya suatu keadaan.
    - Bersifat Pluralistis karena pasal 163 I.S menggolongkan penduduk Indonesia menjadi : golongan Eropa, Golongan Timur asing dan Golongan Bumi Putera.
dengan adanya penggolongan ini maka berlaku beberapa sistem yaitu Hukum Islam , Hukum adat dan Hukum barat.

3. Setelah Proklamasi kemerdekaan 
    - Pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi : " Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku , selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.
Mengatur selama belum diatur oleh ketentuan peraturan yang baru maka ketentuan peraturan lama (yang lahir sebelum proklamasi kemerdekaan RI) masih berlaku.

Politik Hukum.
UUD 1945 tidak mengatur politik hukum dan mengenai politik hukum ini maka diatur dalam GBHN, yaitu politik hukum diarahkan kepada suatu kodifikasi.

Kodifikasi 
- Kodifikasi dalam arti konvensional (klasik) adalah penyusunan bahan-bahan hukum sejenis ke dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap. 
- contoh kodifikasi , diantaranya ; kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) , kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD), kitab undang-undang  hukum acara perdata dan kitab undang-undang hukum acara pidana.
- Undang-undang pokok Agraria (UUPA) disebut kodifikasi partial. kelemahan kodifikasi partial adalah banyak pertentangan antara undang-undang yang satu dengan yang lain.

unifikasi
- dalam kerangka wawasan Nusantara maka hanya ada satu hukum yang mengabdi pada kepentingan negara dan masyarakat , yang disebut dengan kesatuan hukum atau unifikasi hukum. 
- unifikasi hukum adalah pemberlakuan satu sistem hukum untuk semua warganegara.
- Orang indonesia menganggap hukum sebagai satu kesatuan yang harus dijaga keseimbangannya (participerend cosmisch >>> manusia merupakan bagian dari alam semesta). inilah yang dianut orang Indonesia sebagai pola pikir hukum.

HUKUM ANTAR TATA HUKUM (HATAH).
- Hukum antar tata Hukum (Hatah) adalah kaidah petunjuk yang akan dipakai untuk menyelesaikan masalah dalam satu perkara hukum melibatkan lebih dari satu sistem hukum. 
- HATAH merupakan solusi bagi perkara-perkara yang dilahirkan dari sistem yang pluralisme. 
- HATAH terbagi menjadi : 
  1. HATAH internal diantaranya : Hukum antar adat, Hukum antar agama, Hukum antar waktu, Hukum Antar region, Hukum antar golongan, dan Hukum Antar Wewenang.
   2. HATAH eksternal , diantaranya : Hukum Perdata Internasional, Hukum Publik Internasional.

MATERI HUKUM.
Meliputi : Hukum Perdata, hukum Pidana, Hukum Tata Negara , Hukum Internasional, Hukum Acara. 


Referensi.
diantaranya :
- Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia ,oleh Prof. Kusumadi Poejosuwoyo, S.H.
- Pengantar dalam Hukum Indonesia, Oleh Mr. E. Utrecht.
- Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia , Oleh Drs. C.S.T Kansil S.H.
- Pengantar Tata Hukum di Indonesia , oleh Prof Soediman K, S.H
- PIH dan PTHI , oleh Prof Mr. Achmad Sanusi.
- dll