Tuesday 5 March 2013

Kasus Raffi ahmad



Studi kasus Raffi Ahmad.
Kasus Raffi ahmad yang cukup menyita perhatian sebagian kalangan masyarakat sangat menarik untuk ditinjau oleh kalangan praktisi hukum.
kita telah melihat, mendengar, dan menyimak kasus Raffi ahmad dari pemberitaan media baik media cetak maupun media elektronik. Termasuk berita terkini yang disampaikan apa yang menjadi pendapat hukum daripada Penasehat hukum Raffi Ahmad dan keterangan yang disampaikan oleh Humas BNN.
Dalam hal ini , tanpa bermaksud berpihak pada siapa , saya akan menelaah kasus Raffi Ahmad melalui  pemikiran yang sederhana karena kasus tersebut  nampaknya sangat sederhana tetapi sukar dipahami oleh publik karena berbagai hal.
1. jika raffi tidak terdeteksi secara positif sebagai pemakai bahan narkotika jenis khatinone maka seharusnya dia dapat dipulangkan seperti yang lainnya.
2. jika pihak BNN mengatakan didalam rumah raffi ditemukan kapsul berisi bahan khatinone dan dia dapat dipersangkakan UU narkotika , kenapa warga masyarakat yang menanam tumbuhan khat di salah satu daerah di bogor tidak dikenakan sanksi yang sama sebagaimana pihak BNN melakukan kepada pihak raffi.
3. jika pihak BNN mengatakan bahwa pihak raffi pemilik dua (2) linting ganja maka ketika terjadi penggeledahan yang merupakan upaya paksa terhadap kediaman raffi seharusnya posisi dua (2) linting ganja dapat dijelaskan oleh pihak-pihak yang netral misalnya ketua RT atau pihak lainnya yang dapat dipercaya oleh kedua belah pihak. masalah ini dapat di perkuat oleh BAP yang dilakukan BNN terhadap orang-orang yang ketika itu berada di rumah Raffi. Tentunya BAP yang dilakukan BNN dapat dipertanggung jawabkan secara jujur oleh orang yang memberikan keterangan tersebut. kenapa demikian ? karena ketika itu banyak orang yang berada di rumah raffi. disini, penyidik dapat melihat mana ruang pribadi dan mana ruang yang bersifat umum bagi tamu. ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua karena upaya paksa penggeledahan telah membuat pertanyaan  di benak publik.
4.dari kegiatan penggeledahan tersebut publik banyak yang bertanya  bagaimana bisa penyelidik/penyidik sekelas BNN  mengikuti raffi dalam dugaan pemakai narkoba hanya mendapatkan dua (2) linting ganja dan beberapa kapsul yang berisi bahan khatinone dan masih menjadi perdebatan khalayak ramai.
itu beberapa pertanyaan kepada pihak BNN. sedangkan untuk raffi , mungkin ini pelajaran berharga sebagai publik pigure agar lebih berhati-hati dalam bergaul karena pergaulan itu kadang-kadang menyakitkan. dan tentunya ke depan agar raffi lebih bijak dalam menerima tamu nya di rumah. karena keteladanan publik pigure sangat dinantikan oleh masyarakat banyak.
Dalam pasal 32 , 33 , 34, 36, 37 KUHAP masalah penggeledahan telah diatur dan diharapkan BNN telah memenuhi apa yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. jika tidak , tentu hal itu sangat menyakiti publik karena BNN yang selama ini dianggap sukses dengan mengungkap kasus-kasus narkoba dengan pelaku kelas kakap ,tiba-tiba hanya dengan masalah dua (2) linting ganja dan kapsul khatinone yang masih menjadi perdebatan publik nama baik BNN tercemar. semoga BNN tidak tersusupi oleh kepentingan lain. selamat bekerja untuk BNN dan selamat berjuang untuk Raffi dalam mencari kebenaran

No comments:

Post a Comment