Saturday 2 March 2013

permasalahan investasi emas

Investasi Emas memang sangat menggiurkan bagi masyarakat yang sangat mengharapkan untung besar daripada menyimpan uangnya di Bank. Banyaknya pihak-pihak yang menawarkan dengan segala macam metode investasi, antara lain dengan ber-investasi dalam emas. Hal tersebut sungguh sangat menggiurkan banyak kalangan di berbagai kelompok masyarakat.  jika pihak Bank (Red : Bank memiliki regulasi yang diatur oleh pemerintah) hanya bisa memberikan kepada masyarakat bunga sebesar 5 - 6 %  per tahun tentu akan kalah daya tariknya dengan jika ada pihak yang berani memberikan bunga diatas bunga Bank dengan cara ber-investasi dalam emas (red: membeli emas).
kegiatan  agen investasi emas mendatangi seseorang   agar mau menanamkan uangnya ke dalam emas dengan membeli batangan emas dari pihak korporasi dimana dia berkantor. ada dua cara investasi emas ;  pertama emas dipegang oleh si investor dan  kedua emas dititipkan pada suatu Bank yang telah ditunjuk oleh korporasi tersebut. Nilai keuntungan yang ditawarkan oleh sang agen adalah emas yang dititipkan lebih besar nilainya daripada emas yang disimpan sendiri.
Mana yang anda pilih ?
jika saya menjadi investor , tentu saya tetap mempercayakan dana tunai pada Bank yang telah dijamin oleh Pemerintah. walaupun bunga nya kecil tetapi secara hukum lebih aman jika suatu ketika ada permasalahan.  Kenapa demikian ? tidak ada untung besar jika kita tidak pernah tahu atau tidak ingin tahu tentang suatu kegiatan usaha/bisnis. ingat ! kita bukan seseorang yang ahli dalam kegiatan ekonomi , jadi jika ingin untung besar belajarlah jadi Pengusaha atau pelaku ekonomi secara langsung dan bukannya menjadi penitip modal usaha. Pengusaha besar dimulai dari pengusaha kecil.
Untuk lebih jelasnya , mari kita berhitung secara pasti apa yang dimaksud dengan investasi emas.  (asumsi harga emas 24 karat 1 gram beli Rp 566.200,- dan jual (buyback) Rp. 491.000,-(harga Antam).
Dalam kegiatan investasi emas , konon khabarnya kita membeli emas dari agen korporasi bisa diatas harga umum yang terdapat di pasaran. misalnya 1 gram Rp. 700.000,- walaupun kita setiap bulan dapat bunga yang sepertinya diatas bunga Bank , tentu itu harus dihitung kembali, apakah bunga yang kita dapatkan bukan dari uang kita sendiri yang diolah pihak manajemen korporasi yang menyediakan jasa investasi emas ? apakah kita mengetahui kegiatan ekonomi apa saja yang dilakukan pihak korporasi tersebut ? mereka bisa saja bermain kegiatan ekonomi yang penuh resiko tanpa pihak investor mengetahui. seharusnya kita sebagai calon investor lebih berhati-hati dalam kegiatan investasi emas , jangan mudah terbujuk agen investasi. Pelajari dasar hukumnya dan bertanya pada pihak Pemerintah yang mengelola masalah investasi. Dan selanjutnya jika pemilik korporasi melakukan perbuatan melarikan dana ke luarnegeri , bagaimana pertangungjawabnya secara hukum. ingat , bunga yang ditawarkan jika lebih besar dari Pemerintah pasti mengandung resiko yang tidak sedikit. akhirnya , kepada seluruh pembaca , jika anda ingin untung besar jadilah pelaku ekonomi yang terjun langsung pada kegiatan ekonomi yang mampu kita lakukan. jangan besar pasak daripada tiang. semoga tulisan ini bermanfaat , Terimah kasih. wass.wrwb 


 

No comments:

Post a Comment