Saturday 16 March 2013

keuangan Parpol

 Perilaku Koruptif  telah terjadi di beberapa lembaga Negara sungguh sangat mengecewakan bagi sebagian besar masyarakat di  Indonesia. 
     Dari berbagai kasus yang ditangani oleh KPK, terlihat dengan jelas bahwa sebagian besar dilakukan oleh para politisi yang bernaung di Partai Politik. Banyak dari pengamat yang menyuarakan agar keuangan Parpol bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam hal penerimaan dan pengeluaran. tetapi nampaknya sebagian besar politisi enggan untuk membicarakan lebih lanjut. kenapa demikian ? mari kita lihat UU yang mengatur tentang Partai Politik.
     Di dalam UU RI No. 2 Thn 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 thn 2008 tentang partai politik khususnya pasal 34 yang menjelaskan keuangan partai politik bersumber dari :
a. iuran anggota.
b. sumbangan yang sah menurut hukum, dan 
c. bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara / anggaran pendapatan dan belanja daerah.
sumbangan dimaksud dapat berupa uang , barang dan atau jasa.
nilai sumbangan (pasal 35) diatur jika dari perseorangan anggota partai politik sesuai AD dan ART, perseorangan bukan anggota partai politik paling banyak Rp. 1 milyar per orang dalam waktu satu tahun anggaran dan perusahaan dan /atau badan usaha Rp. 7,5 milyar per perusahaan dalam waktu satu tahun anggaran.
     Selanjutnya adalah berapa yang nilai yang dialokasikan oleh negara untuk partai politik dalam menjalankan fungsi demokrasinya. sepertinya ini yang menjadi sangat menggiurkan orang untuk mendirikan Partai politik. Kasus gugatan beberapa partai politik terhadap KPU (komisis Pemilihan Umum ) apakah bukan karena ada bantuan negara terhadap parpol ? semoga tidak demikian. karena idealisme dalam berpolitik sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Walaupun bantuan keuangan dari APBN/APBD terhadap parpol diberikan secara Proporsional sesuai kursi di DPR/DPRD Prov / DPRD kab/kota . 
Bantuan keuangan oleh negara terhadap Parpol diutamakan untuk pendidikan politik khusus pendalaman mengenai pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI apakah sudah dijalankan dengan benar oleh parpol. Bagaimana dengan Parpol yang yang mempunyai AD/ART tidak mencantumkan pilar kebangsaan tersebut ? apa tindakan negara ? ini yang harus menjadi pemikiran para pelaku politik yang sering menggunakan kata-kata pilar kebangsan tersebut. Kita harus ingat bahwa Negara Republik Indonesia didirikan dan di proklamasikan oleh beliau-beliau terdahulu (dari berbagai macam warna politik saat itu )  melalui musyawarah untuk mufakat. Hal tersebut karena kemajemukan bangsa Indonesia.
     Kemudian apakah parpol telah memenuhi kewajibannya (pasal 34 A) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN /APBD kepada BPK secara berkala 1 tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. selain itu parpol juga harus menyertakan akuntan publik (pasal 39) dalam pengelolaan keuangannnya. dan diumumkan secara periodik yang meliputi laporan realisasi anggaran parpol, laporan neraca dan laporan arus kas. 
     hal tersebut untuk mengetahui jika ada parpol yang beraktifitas dalam keuangan nya (pasal 40) menerima dan atau memberikan kepada pihak asing dalam bentuk apapun akan dikenai sanksi. Sanksi itu (pasal 47) dapat berupa sanksi administrasi penolakan pendaftaran partai politik sebagai badan hukum oleh kementerian.
     Sebenarnya jika UU RI no 2 thn 2011 dijalankan secara konsekwen oleh parpol tentu keuangan parpol akan menjadi sehat , tetapi namanya politik yang sering melanggar kaidah-kaidah hukum  akhirnya perilaku koruptif masih saja terjadi . yang rugi tentu masyarakat yang benar-benar bekerja untuk membangun negeri tanpa tendensi kekuasaan tidak seperti politisi. semoga di pemilu 2014 akan muncul politisi-politisi tangguh yang penuh integritas , idealisme, loyalitas kepada kejujuran dan berani mempertaruhkan nyawanya walaupun berhadapan dengan kekuasaan .
     Dan akhirnya  kekuasaan negara dapat dikontrol oleh politisi jujur demi kejayaan bangsa dan rakyat Indonesia.
    

No comments:

Post a Comment