Thursday 28 March 2013

Pengantar Ilmu hukum (4)

Sumber hukum.
Sumber hukum digunakan dalam menjawab pertanyaan : 
1. mengapa hukum itu mengikat ?
2. Dimanakah kita dapat menemukan hukum itu sendiri ?
Orang mentaati hukum karena orang taat kepada yang baik dan yang buruk / dikembalikan kepada kemampuan manusia membedakan baik dan buruk.
Orang mentaati hukum karena pengaruh masyarakat disekitarnya , dalam hal ini timbul penilaian bahwa lebih baik mentaati hukum daripada melanggarnya.
ada beberapa teori yang menjelaskan mengapa orang taat kepada hukum yaitu dalam hal ini tak lepas dari teori-teori antara lain ; teori alam, teori kedaulatan rakyat, teori kadaulatan Tuhan, teori kadaulatan negara dan teori kedaulatan hukum.
sumber hukum dibagi menjadi dua ; yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.

sumber hukum formil;
sumber hukum formil menjelaskan kepada kita dimana saja kita dapat menemukan ketentuan ketentuan hukum/kaidah-kaidah hukum, untuk dapat mengetahui apa yang menjadi hukum positif. meliputi :
A. sumber-sumber hukum langsung, antara lain ;
     1. Undang-undang
         adalah setiap peraturan tertulis yang dibuat oleh badan berwenang dan ditaati oleh setiap warga yang menjadi masyarakat itu (badan berwenang disini adalah legislatif dan eksekutif);
          a. UU dalam arti formil, adalah keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikan UU. UU dalam arti formil adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan eksekutif dan legislatif.
           b. UU dalam arti materil, adalah keputusan penguasa yang dilihat dalam segi isinya yang mempunyai kekuatan mengikat umum. UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang berisi aturan yang bersifat mengikat secara umum.
   2. kebiasaan adat dan adat.
        kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai suatu hal/peristiwa yang sama /memiliki kesamaan yang terjadi dalam masyarakat dalam bidang kegiatan tertentu. apabila kebiasaan tersebut oleh nasyarakat telah dianggap sebagai suatu mengikat , maka timbullah kaidah hukum yang bersumber dari kebiasaan. kebiasaan harus memenuhi syarat , yaitu :
        a. suatu perbuatan yang terus menerus dilakukan,
    b. kegiatan itu dirasakan sebagai suatu kewajiban (peraturan yang terikat diterima oleh masyarakat/opinio necesitaris).
Perlu tidaknya pola kebiasaan diterima sebagai suatu yang mengikat dan perlu untuk ditaati adalah tergantung pada apa yang diinginkan oleh masyarakat. yang jelas bahwa kebiasaan sebagai pola tindak yang berulang tidak cukup untuk melahirkan kaidah.
adat adalah suatu perbuatan yang terus dilakukan dan dirasakan sebagai suatu kewajiban, syaratnya yaitu turun temurun dan mempunyai sifat yang suci.
Perbedaan antara kebiasaan dengan adat :
a. Kebiasaan tidak tertulis sedangkan adat ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
b. Kebiasaan tidak bersifat sakral sedangkan adat bersifat sakral.
c. kebiasaan tidak diwariskan turun menurun sedangkan adat diwariskan secara turun menurun.
    3.Traktat/treaty/perjanjian antar negara.
        adalah perjanjian antara dua atau lebih negara , dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
berlaku prinsip pacta sunt servanda bahwa setiap perjanjian harus ditepati. macam-macam traktat bilateral, traktat multilateral, traktat kolektif.

B. Sumber-sumber hukum tidak langsung :
     1. Yurisprudensi/keputusan hakim, adalah putusan hakim yang tertinggi (MA) yang diikuti oleh hakim-hakim di pengadilan lainnya mengenai kasus yang hampir sama.
hukum formal karena didasarkan pada suatu kenyataan bahwa sering terjadi hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan keputusan yang telah ada. Dalam Anglo saxon, yurisprudensi dapat memiliki dua pengertian :
a. Teori Hukum ,
b. General principal of law (case law - judge made law).
Roscoe Pound : Law is tool of social engineering, bahwa hukum bisa merekayasa masyarakat dengan dibuat konstruksi hukum. di Inggis ; yuriprudensi berarti teori-teori ilmu hukum , sedangkan keputusan hakim disebut case Law atau judge made law.
Subekti : Undang-undang bersifat abstrak , umum dan mengikat semua pihak.
mengikat yang berperkara (incocrito) dan mengikat umum/setiap orang (inabstrako).
hakim pengadilan lain (di Indonesia) tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya tersebut tetapi diikuti atas dasar ;  tekanan psikologis dan kebutuhan praktis.
alasan mengapa hakim mengikuti keputusan hakim sebelumnya :
1. hakimsebelumnya lebih senior.
2. pertimbangan bahwa jika dilakukan upaya hukum , maka hukumannya akan sama.
3. merasa cocok; alasan no (3) inilah yang paling tepat dalam menerapkan asas the binding force of preceden ( di Indonesia).

    2. Doktrin /ilmu pengetahuan.
        adalah anggapan seorang ahli hukum atau pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai sumber tambahan kemudian pendapatnya itu dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara . misal ; mengenai batas territorial laut adalah 3 mil laut.

C. sumber-sumber hukum yang abnormal :
     Proklamasi kemerdekaan , revolusi, cup d'etat yang berhasil, dan taklukan suatu negara terhadap negara lain.

sumber hukum materiil lebih merupakan suatu usaha pendalaman teoritis tentang hukum karena jawabannya tergantung pada pendekatan yang  kita gunakan apakah itu pendekatan sejarah, falsafah, sosiologi, ekonomi, agama, hukum itu sendiri, pragmatis atau kombinasi dari pendekatan-pendekatan tersebut.
persoalan hukum dalam arti materiil merupakan persoalan yang bersifat meta yuridis, yaitu meliputi : segi sejarah, segi falsafah, segi sosiologi, segi ekonomi, segi agama, dan segi hukum itu sendiri. 
 
 

 
 
 

No comments:

Post a Comment