Tuesday 26 March 2013

Pengantar Ilmu Hukum (1)

Pengantar Ilmu hukum merupakan suatu mata pelajaran dasar yang akan mengantarkan dan mengarahkan kecabang-cabang Ilmu hukum lainnya.
berbeda dengan Pengantar hukum Indonesia (PHI) atau Pengantar Tata Hukum Indonesia , bahwa PHI itu sendiri merupakan mata pelajaran dasar yang mempelajari hukum positif Indonesia. Jika PIH merupakan pengantar pada ilmu hukum umum, yang sudah diakui di mana-mana, maka PHI merupakan pengantar pada ilmu hukum sebagai sistem Hukum positif di Indonesia.
Hubungan antara PIH dan PHI bahwa keduanya adalah sebagai mata kuliah pengantar ke arah cabang-cabang Ilmu hukum sebenarnya. dimana keduanya saling melengkapi. PIH mempelajari pengertian-pengertian dasar ilmu hukum secara keseluruhan, sedangkan PHI adalah bagian dari PIH yang mempelajari secara khusus tentang hukum yang ada di Indonesia. PIH menyajikan suatu ringkasan yang komperehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhannya.
Aristoteles :
"Particular law is that which it's community lies down and applies to its on member. "
artinya :
"Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu. jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum."
Cicero (Romawi):
"Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan."
Hugo Grotius (Belanda) :
"Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar"
Thomas Hobbes (Inggris) :
"Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain".
Rudolf van jhering (jerman) :
"Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara."
Oliver wendel holmes Jr. ( Amerika) :
"Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh."
Dlm KUHP Uni soviet :
"Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya."
Van Vollenhoven :
"hukum adalah gejala sosial yang saling bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya".
Phillips S.James :
"Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang ditetapkan masyarakat."
Hanzairin (Indonesia) :
"Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat , hukum berurat pada kesusilaan."
E.Utrecht :
"Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan , oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu."
Van kan :
"Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat."
Carl von safigny :
"Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat"
A.H Post :
"Tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukum sendiri".
Immanuel Kant :
"Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal , maka tak mungkin orang dapat membuat definisi apa sebenarnya hukum itu."
Roscoe Pound :
"Hukum adalah pencerminan akal rasio Ilahi yang menguasai alam semesta ini apakah yang seharusnya dikehendaki manusia yang seharusnya memiliki kesusilaan"
Van Apeldoorn:
"Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar."
Mochtar kusumaatmadja : 
" Hukum adalah asas-asas atau norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan".

No comments:

Post a Comment